Ditagih Sisa Hutang, Debt Collector Terlibat Cekcok Lalu Menodong Pake Senjata Mainan
Seorang debt collector (DC) ancam warga dengan menggunakan pistol mainan jenis revolver.Walaupun pistol yang ia gunakan mainan, tapi dia juga membawa
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang debt collector (DC) ancam warga dengan menggunakan pistol mainan jenis revolver.
Walaupun pistol yang ia gunakan mainan, tapi dia juga membawa peluru asli.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (2/9) siang kemarin di Simpang Empat Kayunan, Ngaglik, Sleman.
Peristiwa diawali dari perselisihan yang terjadi antara Rudini (24) warga Turi dan Rudi Hartoko (43) alias Eko yang juga warga Turi.
Hubungan mereka bermula saat Rudini meminta tolong Hartoko untuk menagihkan uang sebanyak Rp 85 juta.
Namun sejauh ini Hartoko hanya menyetor sebanyak Rp40 juta.
Karena kekurangan itu, Rudini mencari Hartoko.
Hingga akhirnya saat melintas di Simpang Empat Kayunan, Rudini melihat Hartoko di sana.
Rudini pun menagih sisa hutang, namun tidak diberi oleh Hartoko hingga terjadilah cekcok antar keduanya.
"Kemudian pelaku mengambil pistol yang ia selipkan di celana sambil mengeluarkan amunisi dari dalam saku. Melihat itu pelapor berusaha merebut dan berteriak minta tolong," jelas Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi, Kamis (7/9).
Beruntung bersamaan dengan itu seorang anggota Satlantas Polres Sleman melintas.
Melihat keributan itu, ia langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Hartoko digelandang ke Polsek Ngaglik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari keterangan pelaku, dia berprofesi sebagai DC. Dan senjata mainan itu digunakan untuk menakut-nakuti," tambahnya.
Hartoko baru enam bulan ini menjadi DC, dan sebelumnya bekerja sebagai sekuriti.
Dia mendapat pistol mainan itu dengan mengambil milik temannya.
"Senjata itu sudah memenuhi unsur senjata api, karena ada laras, pematik dan pelatuknya. Tapi tidak berfungsi karena bahannya bukan dari besi. Sedangkan saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari asal dari pelurnya," ungkap Danang.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara. (TribunJogja/Santo Ari)