Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ini Bakal Bikin Orang Jakarta Sulit Miliki Mobil

Di pasal 140 ayat 3 tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi melalui surat pernyataan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Ini Bakal Bikin Orang Jakarta Sulit Miliki Mobil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

 Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Apabila Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 Tentang Transportasi benar-benar dijalankan secara maksimal oleh Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya, maka akan banyak warga Jakarta kesulitan memiliki mobil.

Di pasal 140 ayat 3 tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi melalui surat pernyataan dari kelurahan.

Syarat bukti kepemilikan garasi dibutuhkan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya tengah mengkomunikasikan dengan kepolisian selaku pihak yang menerbitkan STNK.

Ia juga menyebut, pelaksanaan Perda tersebut akan dilakukan secara bertahap sehingga belum sepenuhnya ada penindakan.

“Kita masih komunikasikan dengan pihak terkait karena untuk STNK wewenangnya ada di kepolisian. Sedangkan mereka juga belum mensyaratkan surat keterangan kepemilikan garasi itu,” jelas Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Berita Rekomendasi

Aturan kepemilikan garasi kembali mencuat karena jadi kompensasi dari tertundanya pemberlakuan pembatasan roda dua dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengaku tidak bisa menghalangi warga yang ingin beli mobil, namun dengan berpegang pada Perda Nomor 5/2014, seharusnya kepemilikan kendaraan bisa dibatasi.

Sigit menjelaskan, Dishub telah beberapa kali menindak kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.

Namun, dalam penindakan timnya melihat situasi.

Dishub tidak sembarangan dalam penindakan sebab khawatir hanya jadi alat bila ada warga yang tengah berkonflik dengan tetangga soal parkir mobil.

“Tidak melulu yang parkir sembarangan berkontribusi terhadap kemacetan lalu lintas. Kalau dia parkir di sembarang tempat tapi di tanah lapang ya buat apa kita pindahkan?” kata Sigit.

Meski Sigit belum bisa menentukan kapan penindakan bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat optimistis penindakan bisa diberlakukan mulai Oktober.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas