Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ini Bakal Bikin Orang Jakarta Sulit Miliki Mobil

Di pasal 140 ayat 3 tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi melalui surat pernyataan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Ini Bakal Bikin Orang Jakarta Sulit Miliki Mobil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

“Sebenarnya tahun lalu sudah kami sosialisasikan, tapi mandek. Sekarang ke depannya terus (disosialisasikan). Makanya sekarang saya minta Dishub sosialisasikan. Sehingga bulan depan Oktober sudah mulai ada penindakan,” ujar Djarot.

Dirinya paham bahwa tidak semua pemilik mobil memiliki garasi.

Maka itu, kendaraan sebenarnya bisa diparkir di lahan yang memang disewakan untuk lahan parkir.

Surat jaminan parkir di lahan disewakan itu yang menjadi jaminan dalam pembuatan STNK.

“Boleh. Ada jaminan tempat parkir yang disewakan. Kan kontroversial kalau saya beli mobil tapi saya enggak bisa bangun garasi,” kata Sigit.

Tidak ada upaya lebih yang bisa dilakukan Pemprov DKI selain penindakan dan penertiban mobil dan penegakan hukum yang bisa dilakukan.
Bila warga membandel untuk parkir sembarangan maka mobil akan diderek atau dicarikan lahan parkir yang layak atau kendaraan dikandangkan.

“Gampang kok. Ditarik saja. Mobilnya ditarik. Kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub (alias) kita kandangin. Gampang,” pungkas Sigit.

Berita Rekomendasi

Tapi sudah lewat tiga tahun sejak Perda Nomor 5/2014 Tentang Transportasi diterbitkan, Pemprov DKI belum juga berkomunikasi dengan kepolisian soal aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan bermotor pada tahun 2017.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas