Aturan Ini Bakal Bikin Orang Jakarta Sulit Miliki Mobil
Di pasal 140 ayat 3 tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi melalui surat pernyataan
Editor: Hendra Gunawan
“Sebenarnya tahun lalu sudah kami sosialisasikan, tapi mandek. Sekarang ke depannya terus (disosialisasikan). Makanya sekarang saya minta Dishub sosialisasikan. Sehingga bulan depan Oktober sudah mulai ada penindakan,” ujar Djarot.
Dirinya paham bahwa tidak semua pemilik mobil memiliki garasi.
Maka itu, kendaraan sebenarnya bisa diparkir di lahan yang memang disewakan untuk lahan parkir.
Surat jaminan parkir di lahan disewakan itu yang menjadi jaminan dalam pembuatan STNK.
“Boleh. Ada jaminan tempat parkir yang disewakan. Kan kontroversial kalau saya beli mobil tapi saya enggak bisa bangun garasi,” kata Sigit.
Tidak ada upaya lebih yang bisa dilakukan Pemprov DKI selain penindakan dan penertiban mobil dan penegakan hukum yang bisa dilakukan.
Bila warga membandel untuk parkir sembarangan maka mobil akan diderek atau dicarikan lahan parkir yang layak atau kendaraan dikandangkan.
“Gampang kok. Ditarik saja. Mobilnya ditarik. Kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub (alias) kita kandangin. Gampang,” pungkas Sigit.
Tapi sudah lewat tiga tahun sejak Perda Nomor 5/2014 Tentang Transportasi diterbitkan, Pemprov DKI belum juga berkomunikasi dengan kepolisian soal aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan bermotor pada tahun 2017.(*)