Aturan Ini Bakal Bikin Orang Jakarta Sulit Miliki Mobil
Di pasal 140 ayat 3 tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi melalui surat pernyataan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Apabila Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 Tentang Transportasi benar-benar dijalankan secara maksimal oleh Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya, maka akan banyak warga Jakarta kesulitan memiliki mobil.
Di pasal 140 ayat 3 tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi melalui surat pernyataan dari kelurahan.
Syarat bukti kepemilikan garasi dibutuhkan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya tengah mengkomunikasikan dengan kepolisian selaku pihak yang menerbitkan STNK.
Ia juga menyebut, pelaksanaan Perda tersebut akan dilakukan secara bertahap sehingga belum sepenuhnya ada penindakan.
“Kita masih komunikasikan dengan pihak terkait karena untuk STNK wewenangnya ada di kepolisian. Sedangkan mereka juga belum mensyaratkan surat keterangan kepemilikan garasi itu,” jelas Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Aturan kepemilikan garasi kembali mencuat karena jadi kompensasi dari tertundanya pemberlakuan pembatasan roda dua dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengaku tidak bisa menghalangi warga yang ingin beli mobil, namun dengan berpegang pada Perda Nomor 5/2014, seharusnya kepemilikan kendaraan bisa dibatasi.
Sigit menjelaskan, Dishub telah beberapa kali menindak kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
Namun, dalam penindakan timnya melihat situasi.
Dishub tidak sembarangan dalam penindakan sebab khawatir hanya jadi alat bila ada warga yang tengah berkonflik dengan tetangga soal parkir mobil.
“Tidak melulu yang parkir sembarangan berkontribusi terhadap kemacetan lalu lintas. Kalau dia parkir di sembarang tempat tapi di tanah lapang ya buat apa kita pindahkan?” kata Sigit.
Meski Sigit belum bisa menentukan kapan penindakan bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat optimistis penindakan bisa diberlakukan mulai Oktober.
“Sebenarnya tahun lalu sudah kami sosialisasikan, tapi mandek. Sekarang ke depannya terus (disosialisasikan). Makanya sekarang saya minta Dishub sosialisasikan. Sehingga bulan depan Oktober sudah mulai ada penindakan,” ujar Djarot.
Dirinya paham bahwa tidak semua pemilik mobil memiliki garasi.
Maka itu, kendaraan sebenarnya bisa diparkir di lahan yang memang disewakan untuk lahan parkir.
Surat jaminan parkir di lahan disewakan itu yang menjadi jaminan dalam pembuatan STNK.
“Boleh. Ada jaminan tempat parkir yang disewakan. Kan kontroversial kalau saya beli mobil tapi saya enggak bisa bangun garasi,” kata Sigit.
Tidak ada upaya lebih yang bisa dilakukan Pemprov DKI selain penindakan dan penertiban mobil dan penegakan hukum yang bisa dilakukan.
Bila warga membandel untuk parkir sembarangan maka mobil akan diderek atau dicarikan lahan parkir yang layak atau kendaraan dikandangkan.
“Gampang kok. Ditarik saja. Mobilnya ditarik. Kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub (alias) kita kandangin. Gampang,” pungkas Sigit.
Tapi sudah lewat tiga tahun sejak Perda Nomor 5/2014 Tentang Transportasi diterbitkan, Pemprov DKI belum juga berkomunikasi dengan kepolisian soal aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan bermotor pada tahun 2017.(*)