Reklamasi Dapat Izin Lagi, Pemprov DKI Kejar Dana Kontribusi
Selain itu sanksi administratif bagi pulau G (PT Muara Wisesa Samudera - Agung Podomoro Land) juga bakal segera dicabut.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta bakal segera dimulai lagi dalam waktu dekat.
Pemprov DKI dan DPRD pun meminta agar tambahan kontribusi seperti jalan inspeksi dan penurapan kali bisa segera dipenuhi, sebab sudah memasuki musim penghujan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, berdasarkan rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sanksi administratif (moratorium) untuk beberapa pulau reklamasi akan segera dicabut.
"Untuk awal, kalau menurut Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan dicabut adalah sanksi administratif untuk pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah - Agung Sedayu Group). Sebab seluruh syarat administratif sudah dipenuhi," kata Tuty ketika dihubungi Wartakotalive.com, Minggu (10/8/2017).
Selain itu sanksi administratif bagi pulau G (PT Muara Wisesa Samudera - Agung Podomoro Land) juga bakal segera dicabut.
"Pihak Kementerian LHK segera meminta percepatan untuk pemenuhan sanksi administratif. Agar cepat selesai dan bisa dicabut sanksi administratifnya," jelas Tuty.
Pemprov dan DPRD DKI juga menyoroti pemenuhan tambahan kontribusi dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan penanganan banjir.
Seperti pengerukan, penurapan kali, dan pembuatan jalan inspeksi.
Sebab beberapa proyek tambahan konstribusi untuk penanganan banjir yang menggunakan dana dari Agung Podomoro Land terpantau mangkrak.
Seperti pengerukan saluran gendong waduk Pluit berikut pengerjaan jalan inspeksinya.
Akibatnya lokasi jalan inspeksi jadi kelihatan konyol. Dua alat berat diparkir tapi tak pernah beroperasi.
Warga sekitar kembali menggunakan bagian jalan inspeksi yang belum dikerjakan untuk berbagai hal.