Reklamasi Dapat Izin Lagi, Pemprov DKI Kejar Dana Kontribusi
Selain itu sanksi administratif bagi pulau G (PT Muara Wisesa Samudera - Agung Podomoro Land) juga bakal segera dicabut.
Editor: Hendra Gunawan
Mulai dari digunakan untuk lahan parkir, kandang ayam, jemuran pakaian, hingga menaruh barang rongsokan.
Hal serupa terlihat pula di jalan inspeksi Kali Apuran dan Anak Kali Ciliwung di wilayah Kota Jakarta Barat.
Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat, mengatakan, tambahan kontribusi berupa jalan inspeksi maupun lainnya itu harus dipenuhi para pengembang.
Apalagi bagi para pengembang yang sanksi administratifnya akan segera dicabut oleh Kementerian LHK.
"Harus dipenuhi lah tambahan kontribusi itu. Apalagi perusahaan (pengembang) itu kan sudah berkomitmen dengan Pemprov DKI," kata Gamal ketika dihubungi Wartakotalive.com, Minggu (10/9/2017) siang.
Ketua Komisi D DPRD DKI, Iman Satria, mengatakan, akan segera memanggil pihak-pihak terkait pengerjaan jalan inspeksi menggunakan dana dari pengembang.
"Akan kami panggil lah sebentar lagi. Pasti itu. Kami ingin tahu seperti apa penjelasannya (terkait mangkrak)," kata Iman ketika dihubungi Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.
Tunggu menteri
Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu Menteri LHK mengeluarkan surat pencabutan sanksi administratif pertama untuk pulau C dan D.
Begitu surat keluar, Tuty akan mengirim surat itu ke DPRD untuk menguber DPRD DKI agar segera merampungkan 2 Raperda terkait pulau reklamasi.
"Jadi begitu kami terima surat pencabutan sanksi administratif dari menteri, akan segera kami buat draft lagi dari Gubernur ke DPRD untuk menanyakan pembahasan Raperda dan Paripurnanya," kata Tuty.
Menurut Tuty, pihaknya sudah 3 kali bersurat ke DPRD terkait 2 Raperda pulau reklamasi dalam kurun waktu 2016 - 2017.
Dari 3 surat yang dikirim, hanya surat pertama yang ditanggapi.
"Surat pertama ditanggapi dengan jawaban pembahasan akan dimulai lagi setelah proses hukum rampung. Surat kedua dan ketiga belum ditanggapi sampai sekarang," jelas Tuty.
Menurut Tuty, saat ini segalanya sudah cukup terang. Dimana Menteri LHK segera mencabut sanksi administratif untuk 3 pulau, yakni C, D, dan G.
Serta di Mahkamah Agung, pengembang pulau G dan Pemprov DKI juga memenangi gugatan. Sehingga proses hukum rampung.
Makanya tak ada alasan lagi bagi DPRD DKI untuk segera merampungkan 2 Raperda terkait pulau reklamasi.(*)