Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Sembuhkan Impoten dan Kembalikan Keperawanan, Wanita Berusia 54 Tahun Ditangkap

Seorang perempuan bernama Rosna Yolanda alias Ros (54) ditangkap aparat Polsek Beji.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gagal Sembuhkan Impoten dan Kembalikan Keperawanan, Wanita Berusia 54 Tahun Ditangkap
(Kompas.com/Alsadad Rudi)
Kapolsek Beji Komisaris Bambang Handoko saat menginterogasi seorang perempuan bernama Rosna Yolanda alias Ros (54) di Mapolsek Beji, Depok, Selasa (12/9/2017). Ros ditangkap setelah menipu sejumlah warga dengan berdalih bisa menyembuhkan impoten dan mengembalikan keperawanan.(Kompas.com/Alsadad Rudi) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang perempuan bernama Rosna Yolanda alias Ros (54) ditangkap aparat Polsek Beji.

Perempuan tersebut ditangkap karena diduga telah menipu sejumlah warga di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kepada korbanya, Ros yang dikenal sebagai dukun berdalih bisa menyembuhkan impoten dan mengembalikan keperawanan.

Baca: Pria Tua Terjun ke Sumur Sedalam 15 Meter, Penyebabnya Misterius

Kapolsek Beji Komisaris Bambang Handoko mengatakan sudah ada empat warga yang menjadi korbannya.

Seluruhnya tinggal di Kelurahan Kukusan, Beji.

"Yang terakhir saat dia menipu seorang warga pada 4 September. Saat itu dia mengaku bisa menyembuhkan impoten yang dialami suami dari korbannya ini," kata Handoko di Mapolsek Beji, Depok, Selasa (12/9/2017).

BERITA TERKAIT

Menurut Handoko, Ros berasal dari Bogor.

Baca: Chairuman Harahap Menangis Saat Dicecar Jaksa Soal Terima Uang Rp 20 Miliar

Perkenalannya dengan para korbannya diawali dari cerita seorang warga Kukusan yang mengaku perempuan itu pernah menolong menemukan anaknya yang hilang dari rumah.

Saat menjalankan aksinya, Ros memberikan air kepada korbannya yang diklaim sudah diberi jampi-jampi.

Air inilah yang diklaim Ros bisa mengobati impoten dan mengembalikan keperawanan.

"Tapi setelah dicoba, ternyata tidak membuahkan hasil. Setelah sadar, barulah para korbannya ini melapor untuk kasus penipuan," ujar Handoko.

Baca: Kasus Bayi Debora, Menkes Sebut RS Mitra Keluarga Dapat Terkena Sanksi Teguran hingga Pidana

Ros mematok tarif yang berbeda-beda kepada korbannya.

Total uang yang sudah didapatnya dari keempat korbannya mencapai Rp 170 juta.

Akibat perbuatannya ini, Ros terancam dijerat dengan Pasal 378 dan kemungkinan Pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penulis: Alsadad Rudi

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Gagal Pulihkan Impoten dan Kembalikan Keperawanan, Dukun Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas