Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jajaran RS Mitra Keluarga Terancam Dipidana Sepuluh Tahun Penjara

Polisi akan memintai keterangan saksi-saksi dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga mau pun kedua orang tua Debora

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jajaran RS Mitra Keluarga Terancam Dipidana Sepuluh Tahun Penjara
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika ditemukan tindak pidana dalam kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang, Polisi akan menjerat jajaran Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dasar laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian sendiri atau laporan model a.

‎"Anggota (polisi) sudah melakukan laporan polisi dan tentunya sampai hari ini, anggota sedang mencari klarifikasi dan sudah beberapa pihak berkaitan dengan kasus itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Polisi akan memintai keterangan saksi-saksi dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga mau pun kedua orang tua Debora, yakni Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi.

" Kemudian apakah ada perawat yang bayi itu dirujuk atau dimasukan ke Rumah Sakit itu. Semua yang berkaitan dengan bayi itu pasti akan kami mintai keterangan," ujar Argo.

Argo menerangkan, polisi masih mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terutama pada pasal 190 ayat 1 dan 2.

Baca: Kepala BNN Sebut Pengaturan Jual Beli Narkoba Masih Marak Dilakukan dari Lapas

Berita Rekomendasi

Pasal itu, berbunyi dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat hingga mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Apakah memenuhi unsur atau tidak? Akan kami kenakan Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan yang membiarkan pasian yang harus ditangani padahal sakit berat," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas