Husni Dibunuh Setelah Pulang Usai Menjadi Imam Shalat di Mushala
Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan informasi bahwa tersangka Zulkifli adalah pihak pertama yang masuk ke rumah.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan sepasang suami istri pengusaha garmen asal Bendungan Hilir, Jakarta, Husni Zarkasih (53) dan Zakiyah Masrur (53) di Grobogan, Jawa Tengah.
Tiga tersangka, yaitu E Kuswara (33), Sutarto (46), dan Ahmad Zulkifli ditangkap di Grobogan, Jawa Tengah.
Salah satu pelaku tewas ditembak karena hendak melarikan diri saat ditangkap.
Kepala Sub Direktorat VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto di Semarang, Rabu (13/9/2017), mengatakan, tersangka Zulkifli sebagai pelaku utama.
Dua tersangka lainnya berperan membantu proses tindak pidana tersebut.
"Yang punya ide tersangka Zul (Zulkifli). Yang punya ide buang mayat di sungai juga Zul," kata Rahmanto, Rabu siang tadi.
Rahmanto menjelaskan kronologi pembunuhan pengusaha garmen tersebut. Pada 11 September 2017, polisi mendapati laporan bahwa di Jalan Pengairan Nomor 21 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, terjadi pencurian dengan kekerasan.
Pada hari yang sama, dilaporkan ada temuan dua mayat di Purbalingga. Setelah diidentifikasi, mayat tersebut ternyata pasangan suami istri, Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur.
Setelah mendapat laporan perampokan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Di rumah korban, petugas mendapati keadaan rumah yang berantakan, ada bercak darah, dan beberapa barang hilang, termasuk mobil Toyota Altis milik korban.
"Tim lalu mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran, dan akhirnya (tersangka) ditangkap di Hotel Harmoni Indah Grobogan pada 12 September 2017," katanya.
Saat ditangkap, satu tersangka utama Zulkifli berusaha melarikan diri. Tersangka lalu ditembak mati setelah tembakan peringatan tak digubris.
Tersangka Zulkifli meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
Polisi juga sempat mengintrogasi para tersangka. Dari interogasi, didapat kesimpulan bahwa para tersangka memang merencanakan untuk melakukan pencurian dan pembunuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.