Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diminta Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit di Kabupaten dan Kota

Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, pembentukan BPRS ini, untuk menampung aduan dari masyarakat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Diminta Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit di Kabupaten dan Kota
Dennis Destryawan
KPAI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit di tingkat Kabupaten dan Kota.

Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) baru terbentuk ditingkat Provinsi.

KPAI meminta Pemerintah Pusat membentuk BPRS di seluruh Kabupaten dan Kota.

Sudah ada aturan mengenai itu, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, pembentukan BPRS ini, untuk menampung aduan dari masyarakat.

Baca: Saham RS Mitra Keluarga Terseret Kasus Bayi Debora

Terutama terkait pelayanan rumah sakit yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan bisnis dibandingkan keselamatan.

Berita Rekomendasi

Dorongan pembentukan BPRS ini, berkaca dari kasus yang menimpa Tiara Debora Simanjorang.

Bayi berusia empat bulan itu, tewas lantaran pihak rumah sakit diduga mengutamakan uang dibandingkan keselamatan pasien.

"Pembentukan ini agar pengawasan setiap lini itu ada. Dan ini, saya rasa harus didorong Pak Presiden," ujar Retno di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Peraturan Pemerintah itu, menurut Retno, harus diterjemahkan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Untuk mewajibkan setiap daerah nemiliki BPRS. Sementara mengenai anggaran pembentukan BPRS, bisa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Harus diturunkan ke Permenkes, tapi berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang membawahi Pemerintah Daerah," ujar Retno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas