Jokowi Diminta Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit di Kabupaten dan Kota
Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, pembentukan BPRS ini, untuk menampung aduan dari masyarakat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit di tingkat Kabupaten dan Kota.
Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) baru terbentuk ditingkat Provinsi.
KPAI meminta Pemerintah Pusat membentuk BPRS di seluruh Kabupaten dan Kota.
Sudah ada aturan mengenai itu, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, pembentukan BPRS ini, untuk menampung aduan dari masyarakat.
Baca: Saham RS Mitra Keluarga Terseret Kasus Bayi Debora
Terutama terkait pelayanan rumah sakit yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan bisnis dibandingkan keselamatan.
Dorongan pembentukan BPRS ini, berkaca dari kasus yang menimpa Tiara Debora Simanjorang.
Bayi berusia empat bulan itu, tewas lantaran pihak rumah sakit diduga mengutamakan uang dibandingkan keselamatan pasien.
"Pembentukan ini agar pengawasan setiap lini itu ada. Dan ini, saya rasa harus didorong Pak Presiden," ujar Retno di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Peraturan Pemerintah itu, menurut Retno, harus diterjemahkan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Untuk mewajibkan setiap daerah nemiliki BPRS. Sementara mengenai anggaran pembentukan BPRS, bisa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Harus diturunkan ke Permenkes, tapi berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang membawahi Pemerintah Daerah," ujar Retno.