Motif Pembunuh Pasutri Pengusaha Garmen: Sakit Hati, Kerja 30 Tahun di-PHK Tanpa Pesangon
"Dia (para tersangka) ditangkap di sebuah hotel di Grobogan, sedang foya-foya, karaoke," ungkap Argo Yuwono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53) berhasil ditangkap.
Mereka dibekuk polisi ketika sedang berpesta minuman keras dan berkaraoke di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (13/9) dini hari.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Ketiganya yakni Ahmad Zulkifli (38), Engkus Kuswara (33), dan Sutarto (46), kemudian digelandang ke Mapolres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
"Dia (para tersangka) ditangkap di sebuah hotel di Grobogan, sedang foya-foya, karaoke," ungkap Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/9).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.
Nico juga menyebutkan jika para tersangka ditangkap ketika dalam pelarian ke kampung halaman pasca merampok dan membuang jenazah korban ke Sungai Klawing, Plumbungan, Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Senin (11/9/2017).
"Ditangkap waktu melarikan diri di Grobogan, Jateng. Masih lidik," kata Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9/2017).
Kerja puluhan tahun
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, Ahmad Zulkifli adalah mantan sopir korban yang di-PHK oleh Husni.
"Mantan sopir yang diberhentikan," kata Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2017).
Kecurigaan bahwa pelaku adalah orang dekat korban terbukti.
Baca: Kekuatan TNI Kok Terpusat di Pulau Jawa, Apa Penyebabnya?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.