Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuh Pasutri Pengusaha Garmen: Sakit Hati, Kerja 30 Tahun di-PHK Tanpa Pesangon

"Dia (para tersangka) ditangkap di sebuah hotel di Grobogan, sedang foya-foya, karaoke," ungkap Argo Yuwono

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Motif Pembunuh Pasutri Pengusaha Garmen: Sakit Hati, Kerja 30 Tahun di-PHK Tanpa Pesangon
TRIBUN JATENG
Polisi menangkap tiga terduga pelaku pasutri pengusaha garmen Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53) dan membuang mayatnya di sebuah kali di Purbalingga, Jawa Tengah. Mereka adalah Ahmad Zulkifi dan Enkus Kuswara (keduanya warga Ciamis), dan Sutarto (46) warga Grobogan. 

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi di kediaman korban di Jalan Pengairan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, didapati fakta mengarah ke orang dekat yang sudah lama mengenal korban.

"Itu dari olah TKP bahwa si pelaku ini tidak asing lagi dengan keberadaan lokasi rumah, tahu seluk-beluk rumah. Terus dia bisa buka tutup garasi. Kalau orang awam kan tidak seperti itu," ujar Lukman.

Baca: Tak Hanya Politisi Indra Jaya Piliang, Polisi Juga Tangkap 2 Temannya Saat Nyabu di Taman Sari

Kecurigaan polisi semakin menguat ketika meminta anak korban untuk mencoba menghubungi si mantan sopir pribadi yang sudah bekerja selama 20 tahun itu.

Pasalnya si sopir menghilang entah ke mana, pasca kejadian. Ketika hendak dihubungi anak korban, sopir itu seketika tidak dapat dihubungi.

Baca: Logo Wonderful Indonesia Akan Tampil di Armada Bus Kota di Paris

"Kita dari nomor handphone yang terduga pelaku ini kondisinya tiba-tiba mati, berarti ada kejanggalan," ucap Lukman.

Berita Rekomendasi

Dua pelaku lainnya juga sudah mengenal korban dengan baik. Sutarto adalah mantan pekerja di pabrik garmen milik korban yang sudah bekerja selama 30 tahun.

Sedangkan Engkus Kuswara pernah kerja menukang di rumah korban.

Dua tersangka, Zulkifli dan Sutarto, mengaku sakit hati dan dendam karena mereka di-PHK tanpa diberi pesangon.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas