Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Mengejutkan Tersangka, Ternyata ini Alasan Bunuh Pasutri Bos Garmen

Mereka dibekuk polisi ketika sedang berpesta minuman keras dan berkaraoke di sebuah hotel wilayah Grobogan.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengakuan Mengejutkan Tersangka, Ternyata ini Alasan Bunuh Pasutri Bos Garmen
TRIBUN JATENG
Polisi menangkap tiga terduga pelaku pasutri pengusaha garmen. Merek adalah Ahmad Zulkifi dan Enkus Kuswara (keduanya warga Ciamis), dan Sutarto (46) warga Grobogan. 

Mereka juga tergiur harta benda milik sang majikan.

Nico mengungkapkan, usai sukses melumpuhkan kedua korban, para tersangka menggeledah seluruh sudut ruangan rumah untuk mencari barang milik korban.

Ketiganya berusaha menguras harta korban.

Baca: Pengakuan Manajer Tentang Suka Duka Mengurusi Karir Cita Citata Hingga Melejit Dalam Waktu Singkat

Mereka berhasil menemukan sejumlah lempeng emas, uang tunai, jam tangan, dan lainnya yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Sehingga apabila dijumlahkan dengan nilai sebuah mobil Toyota Altis yang turut dilarikan, tersangka berhasil membawa kabur Rp 1 miliar harta benda milik korban.

"Kami masih melakukan perhitungan ya, karena 15 jam tangan itu sekitar Rp 400 jutaan, kemudian emas dijual sekitar Rp 120 juta, lalu ada beberapa rekening yang belum diambil. Sementara, kerugian sekitar Rp 1 miliar ya. Mobil Altisnya juga," ungkap Nico.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, belum sempat mereka menghabiskan hasil jarahannya, ketiga tersangka berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dibantu Polres Purbalingga di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu (13/9) dini hari.

dwi/m8

Artikel ini sudah dipublikasikan WARTA KOTA dengan judul: Pelaku Merasa Sakit Hati Kerja 20 Tahun di PHK Tanpa Pesangon

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas