Polisi Bakal Kaji Aturan Memiliki Garasi Sebagai Syarat Terbitnya STNK
"Ini kan wacana. Beliau kan pejabat publik yang atur kebijakan publik. Bagi polisi kembali pada aturan. Nanti kita kaji,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian mengacu pada wajibnya warga ibukota memiliki garasi jika ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut masih wacana, saat ini kepolisian mengkaji aturan ini.
"Ini kan wacana. Beliau kan pejabat publik yang atur kebijakan publik. Bagi polisi kembali pada aturan. Nanti kita kaji," ujar Martinus di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/217).
Hingga saat ini, Martinus memastikan bahwa polisi polisi masih melayani pelayanan STNK selama sesuai peraturan yang selama ini masih berlaku.
"Kalau orang mohon (mengajukan pembuatan) STNK tentu (akan) dipenuhi sepanjang persyaratannya (juga) dipenuhi," jelas Martinus.
Martinus mengungkapkan bahwa hingga saat ini STNK belum dibatasi berdasarkan tahun dan jenisnya.
"Itu namanya kebijakan publik. Itu wacana kan, belum jadi diskusi yang serius," tambah Martinus.