Selain Membuang Mayatnya ke Kali, Kawanan Pembunuh Juga Kuras Harta Pasutri Pengusaha Garmen
Usai sukses melumpuhkan kedua korban, para tersangka menggeledah seluruh sudut ruangan rumah untuk mencari barang berharga milik korban.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53) berhasil ditangkap.
Mereka dibekuk polisi ketika sedang berpesta minuman keras dan berkaraoke di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (13/9/2017) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka pembunuh pasutri Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur, terungkap motifnya bukan hanya sakit hati karena tidak mendapat pesangon setelah di-PHK.
Mereka juga tergiur untuk memiliki harta benda milik sang mantan majikan.
Nico mengungkapkan, usai sukses melumpuhkan kedua korban, para tersangka menggeledah seluruh sudut ruangan rumah untuk mencari barang berharga milik korban.
Ketiganya berusaha menguras harta korban.
Mereka berhasil menemukan sejumlah lempeng emas, uang tunai, jam tangan, dan lainnya yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Baca: Motif Pembunuh Pasutri Pengusaha Garmen: Sakit Hati, Kerja 30 Tahun di-PHK Tanpa Pesangon
Sehingga apabila dijumlahkan dengan nilai sebuah mobil Toyota Altis yang turut dilarikan, tersangka berhasil membawa kabur Rp 1 miliar harta benda milik korban.
Baca: Kekuatan TNI Kok Terpusat di Pulau Jawa, Apa Penyebabnya?
"Kami masih melakukan perhitungan ya, karena 15 jam tangan itu sekitar Rp 400 jutaan, kemudian emas dijual sekitar Rp 120 juta, lalu ada beberapa rekening yang belum diambil. Sementara, kerugian sekitar Rp 1 miliar ya. Mobil Altisnya juga," ungkap Nico.
Akan tetapi, belum sempat mereka menghabiskan hasil jarahannya, ketiga tersangka berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dibantu Polres Purbalingga di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu (13/9) dini hari. (dwi/m8)