Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Didenda Rp 25 Juta karena Tebang Pohon yang Halangi Jalan Masuk

Andi dinyatakan bersalah melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007, Pasal 12, Huruf G tentang Ketertiban Umum.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Andi Didenda Rp 25 Juta karena Tebang Pohon yang Halangi Jalan Masuk
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang lebih hampir dua jam, Ramadhan Andi widodo (49) duduk di depan meja hijau untuk menjalani persidangan terkait aksinya menebang pohon yang menghalangi akses masuk ruko.

Pria yang disapa Andi bukanlah warga luar Jakarta, melainkan warga DKI Jakarta yang menetap di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Andi dinyatakan bersalah melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007, Pasal 12, Huruf G tentang Ketertiban Umum. Ia terpaksa harus membayar denda sekitar Rp 25 juta.

 Saat ditemui di kediamanya di Jalan Lubang Buaya RT001/02, Cipayung, Jakarta Timur, tak terlihat raut kekesalan dan penyesalan yang terpancar di wajah pria kelahiran Ngajuk, Jawa Timur. Padahal ia baru saja ia terpaksa membayar denda atas perbuatannya.

Tiadanya penyesalan pada Andi, lantaran sebelumnya ia sudah mengetahui bahwa perbuatannya akan berujung seperti ini. Ia bahkan mengaku sudah mempersiapkannya jauh-jauh hari.

Bukan hanya Andi, keluarganya pun terlihat wajar. Tak ada rasa geram bahwa salah satu keluarga mereka baru saja berurusan di meja hijau.

"Jadi saya ini sudah tahu. Awalnya juga sudah tahu prosedurnya. Jadi keluarga biasa saja karena mereka sudah saya kasih tahu. Saya juga nggak mencari kemenangan; hanya mencari kebenaran saja," kata Andi saat ditemui di kediamannya, Jumat (15/9).

Berita Rekomendasi

Andi menceritakan proses kejadian hingga dirinya harus berurusan dengan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Suatu saat, katanya dirinya diminta oleh salah satu keluarganya untuk menebang pohon yang berada di pintu masuk pagar gerbang ruko milik saudaranya.

Andi sepertinya tahu peraturannya. Alih-alih langsung memenuhi permitaan saudaranya, ia mengajukan surat kepada pihak terkait untuk segera menebang pohon jenis mahoni.

Alasannya pohon itu menghalangi kendaraan ketika akan masuk ke area ruko. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat untuk menurunkan barang berat yang mengunakan truk besar.

"Yang punya sebenarnya sudah mengurus ke RT, RW, kelurahan dan Kantor Pusat. Namun respon yang kami terima tidak sesuai dengan yang kami minta. Karena (pohon) ini menganggu akses mobil juga susah masuk sehingga orang harus memarkir mobil di pinggir jalan. Pemilik masih satu keluarga dengan saya," katanya.

Karena terlalu lama, ia pun akhirnya memutuskan untuk menebang pohon tersebut sendiri. Hal tersebut dilakukan pada akhir Mei 2016 lalu.

Namun sebelum ia menebang pohon, ia sudah berkonsultasi terkait konsekuensinya yang akan diterima jika penebangan pohon benar-benar dilakukan.

 
"Jadi saya sudah tahu dan siap ambil risiko," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas