Polisi Telah Kembalikan 9.081 Paspor Korban First Travel
Crisis Center Bareskrim Polri telah mengembalikan 9.081 paspor calon jemaah yang menjadi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crisis Center Bareskrim Polri telah mengembalikan 9.081 paspor calon jemaah yang menjadi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Hingga kemarin jumlah pelapor terkait kasus ini terus bertambah yakni melalui e-mail mencapai 9.309. Sementara pelapor langsung mencapai angka 24.760.
"Hingga hari ini penyidik Bareskrim mendapatkan data terbaru seperti itu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Martinus mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus mendalami sejumlah aset yang dimiliki oleh ketiga tersangka.
"Menggali, apakah ketiga tersangka ini memiliki aset di tempat-tempat yang belum disampaikan oleh tersangka," ungkap Martinus.
Baca: Terbongkar! Begini Aliran Dana Suap Dari Dirut PDAM Kepada Ketua DPRD Banjarmasin
Sejauh ini polisi telah menyita beberapa aset terkait First Travel, diantaranya adalah,
Satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.
Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kemudian untuk delapan Perusahaan antara lain, adalah:
PT. Interculture Tourindo.
PT. Yamin Duta Makmur.
PT. Hijrah Bersama Taqwa.