Polisi Tangkap Penjual Video Porno Gay Anak-anak di Twitter
Mereka menjual video maupun gambar porno tersebut melalui media sosial Twitter, Facebook, dan Telegram.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Khusus Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga penjual video porno gay anak-anak.
Mereka menjual video maupun gambar porno tersebut melalui media sosial Twitter, Facebook, dan Telegram.
"Kami telah amankan Yul (19) di Purworejo, Her (30) di Garut, dan Ik (21) di Bogor," kata Kombes Adi Deriyan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Pelaku, lanjut Deriyan, menggunakan akun Twitter @VGKSale. Arti dari VGK sendiri adalah Video Gay Kids, alias video gay anak-anak.
Akun tersebut menjual foto dan video porno, berupa adegan seksual antara pria dewasa dan anak laki-laki di bawah umur.
"Mereka menjualnya seharga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk 30 sampai 50 gambar dan video porno," ungkapnya.
Baca: Kemaluan Pria Ini Terjepit di Piringan Gym, Pemadam Kebakaran Turun Tangan
Untuk mengirimkan video dan foto itu, mereka menggunakan aplikasi pesan Telegram. Karena bisa mengirimkan file berukuran besar.
"Saat ini kami masih menelusuri para pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini," ujar Deriyan.
Ketiga pelaku dijerat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi, dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Penulis: Mohamad Yusuf