Direksi JICT yang Terbukti Menghalangi atau Membalas Tindakan Mogok Bisa Dipidana
Surat Peringatan yang diberikan secara membabi buta itu merupakan bentuk ketidak mampuan manajemen swasta asing dalam memgelola para buruh
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pemberian Surat Peringatan 1 dan 2 kepada ratusan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) yang melakukan mogok pada 3-7 Agustus lalu, menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
Pasalnya Direksi JICT memberikan ratusan surat peringatan dengan mendahului hukum atau hanya berdasarkan asumsi mogok tidak sah tanpa mengacu kepada keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
Alhasil para pekerja melaporkan Direksi JICT atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Bareskrim Polri pada 5 September 2017.
Praktisi hukum Alvon Kurnia Palma mengingatkan, pengusaha bisa dipidana karena menghalangi atau membalas tindakan mogok pekerja yang sah sampai pengadilan memutuskan sebaliknya.
"Surat Peringatan yang diberikan secara membabi buta itu merupakan bentuk ketidak mampuan manajemen swasta asing dalam memgelola para buruh yang sebenarnya sangat kooperatif dan dapat diandalkan," ujar Alvon dalam keterangan pers, Senin (18/9/2017).
Baca: Pelabuhan Petikemas JICT Raih Penghargaan Program CSR Pendidikan Terbaik
Lebih jauh Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menilai Surat Peringatan massal tersebut merupakan bentuk pembungkaman penyampaian pendapat yang dilakukan pekerja JICT.
Apalagi hal yang diingatkan berupa pelanggaran hukum terkait perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang merugikan negara minimal Rp 4,08 triliun.
"Ini adalah hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapa saja termasuk manajemen perusahaan.
Sangat berlebihan bahkan over reacting dengan balasan ratusan SP 1 dan 2 kepada pekerja," tutur Alvon.
Sebelumnya Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani dalam pernyataannya menilai tindakan Serikat Pekerja JICT melaporkan Direksi ke Bareskrim Polri salah prosedur.
Namun Titik membantah pernyataan tersebut. Dalam koneteks masalah JICT, ada rasionalitas dari pihak-yang berselisih.
Baca: Mantan Karyawan PT Freeport Mogok, Bakar Mobil Milik Perusahaan
"Statement saya sebelumnya yang diwawancara oleh Bisnis.com melalui WA – secara garis besar soal konteks pihak-pihak yang berselisih. Maka pernyataan saya ini sekaligus mengoreksi pemberitaan sebelumnya," ujar Titik.
Pertama dari sisi SP JICT, mengacu pada Pasal 143 UU 13/2003, Direksi dianggap menghalangi mogok kerja, bahkan melakukan tindak sewenang-wenang melalui Surat Peringatan (SP1) dan SP2.