Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Uraikan Jerat Hukuman Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Pulomas

Para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana, walau mereka mengatakan tidak ada unsur kesengajaan yang menewaskan satu keluarga.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jaksa Uraikan Jerat Hukuman Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Pulomas
Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama
Polisi saat memerankan peran Dodi Triono dalam pra rekonstruksi kasus perampokan di Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat (6/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga, tiga terdakwa kasus pembuhuhan di Pulomas, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9/2019).

Ketiganya hanya dapat tertunduk, saat jaksa penuntut umum menjelaskan beberapa hal terkait kasus tersebut.

Yus Pane dan Erwin Situmorang, yang mengeksekusi korban, tampak berkaca-kaca ketika jaksa penuntut umum membacakan hasil tuntutan di hadapan mereka. Hanya raut muka datar yang tampak dari keduanya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan ahli, para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana, walau mereka mengatakan tidak ada unsur kesengajaan yang menewaskan satu keluarga.

"Adanya beberapa pertimbangan-pertimbangan yang sudah melalui sidang tuntutan, dan terdakwa satu dan dua dihukum mati, dan terdakwa tiga dihukum seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkifli.

Beberapa hal yang memberatkan para terdakwa, perbuatan dilakukan secara sadar dan banyak korban. Aksi yang mereka lakukan juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban.

"Jadi beberapa pertimbangan-pertimbangan memang sudah kita sampaikan hal yang memberatkan, tidak ada yang meringankan, serta fakta yang terungkap bahwa cara-cara yang dilakukan sangat sadis," tuturnya.

Berita Rekomendasi

JPU menilai, para terdakwa terjerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, karena ada unsur kesengajaan.

"Persiapan-persiapan yang dilakukan adalah persiapan yang memungkinkan para terdakwa untuk melakukan tindak kekerasan, termasuk membunuh, pada kasus ini terungkap di persidangan perbuatan yang dilakukan menghilangkan nyawa orang," jelasnya.

Perampokan sadis tersebut terjadi pada 26 Desember 2016. Sebelas korban disekap di dalam kamar mandi dengan ukuran 1,5 x 1,5 meter, tanpa ventilasi.

Enam korban meninggal dunia, yakni Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista, Yanto, dan Tarso. Sedangkan lima korban yang selamat adalah Anet, Santi, Fitri, Emi, dan Windi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas