Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kericuhan di LBH Jakarta
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat bulan dua minggu karena melanggar pasal 216 dan 218 KUHP.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam insiden kericuhan di kantor LBH Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Ketujuh tersangka dianggap melanggar aturan karena tidak mengindahkan peringatan kepolisian untuk membubarkan diri.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat bulan dua minggu karena melanggar pasal 216 dan 218 KUHP.
"Artinya yang bersangkutan saat melakukan unjuk rasa, kemudian dibubarkan oleh pihak kepolisian sesuai undang-undang dan kewenangannya, mereka tak mengindahkannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Sebelum menetapkan status tersebut, polisi sempat meminta keterangan terhadap 15 orang yang diamankan dari tempat kejadian perkara.
Untuk diketahui, kericuhan tersebut terjadi, Minggu (18/9/2017). Massa menduga di kantor LBH Jakarta tengah berlangsung acara terkait komunis atau PKI.
Isu itu sebelumnya sempat beredar di media sosial. Bahkan seruan untuk mengepung kantor tersebut.
Akibat kericuhan, satu unit mobil dan puluhan motor. Lima anggota polisi terluka.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.