Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kericuhan di LBH Jakarta

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat bulan dua minggu karena melanggar pasal 216 dan 218 KUHP.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam insiden kericuhan di kantor LBH Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Ketujuh tersangka dianggap melanggar aturan karena tidak mengindahkan peringatan kepolisian untuk membubarkan diri.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat bulan dua minggu karena melanggar pasal 216 dan 218 KUHP.

"Artinya yang bersangkutan saat melakukan unjuk rasa, kemudian dibubarkan oleh pihak kepolisian sesuai undang-undang dan kewenangannya, mereka tak mengindahkannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 

Sebelum menetapkan status tersebut, polisi sempat meminta keterangan terhadap 15 orang yang diamankan dari tempat kejadian perkara.

Untuk diketahui, kericuhan tersebut terjadi, Minggu (18/9/2017). Massa menduga di kantor LBH Jakarta tengah berlangsung acara terkait komunis atau PKI.

Isu itu sebelumnya sempat beredar di media sosial. Bahkan seruan untuk mengepung kantor tersebut.

Berita Rekomendasi

Akibat kericuhan, satu unit mobil dan puluhan motor. Lima anggota polisi terluka.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas