Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Tujuh Tersangka dalam Unjuk Rasa di Kantor YLBHI

Polisi mengamankan 34 partisipan aksi unjuk rasa. 22 orang diamankan di Polres Jakarta Pusat

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi: Tujuh Tersangka dalam Unjuk Rasa di Kantor YLBHI
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Kepolisian melakukan pengamanan di depan Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YBLHI, Menteng, Jakarta Pusat, pasca terjadi kericuhan, Senin (18/9/2017). Sebelumya sejumlah massa melakukan aksi di depan kantor LBH Jakarta-YLBHI Minggu (17/9) malam. Mereka menyebut kegiatan yang dilakukan di tempat itu berbau komunisme. Pihak LBH Jakarta maupun polisi sendiri sudah menegaskan kegiatan "Asik Asik Seni" itu tak terkait PKI atau komunisme melainkan acara seni. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Polisi mengamankan 34 partisipan aksi unjuk rasa. 22 orang diamankan di Polres Jakarta Pusat, 12 orang di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, tujuh dari 12 orang yang diperiksa di Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tujuh orang dinyatakan sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

Argo menerangkan, tujuh pengunjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengindahkan instruksi kepolisian untuk membubarkan diri.

Tujuh orang itu berprofesi sebagai sopir, karyawan, dan pengangguran.

Setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian. Sehingga, aparat membubarkan secara paksa, dan mengamankan 34 orang,

Berita Rekomendasi

"Sesuai Pasal 216 dan 218 KUHP empat bulan dua minggu," ujar Argo.

Baca: Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, Fungsi Irjen agar Dipisah dari Pemda

Akibat kekisruhan di Gedung LBH, lima polisi mengalami luka-luka, sejumlah kendaraan rusak, dan 3 pos rusak akibat peristiwa penyerangan tersebut.

Sedangkan sejumlah kaca kantor YLBHI pecah, dan pagar kantor rusak lantaran didorong massa.

Massa diduga terpengaruh berita bohong atau hoax dari media sosial, bahwa seminar di YLBHI berkaitan dengan komunisme. 68 peserta kegiatan terkepung di dalam gedung oleh 2.000 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas