Polisi: Tujuh Tersangka dalam Unjuk Rasa di Kantor YLBHI
Polisi mengamankan 34 partisipan aksi unjuk rasa. 22 orang diamankan di Polres Jakarta Pusat
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Polisi mengamankan 34 partisipan aksi unjuk rasa. 22 orang diamankan di Polres Jakarta Pusat, 12 orang di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, tujuh dari 12 orang yang diperiksa di Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuh orang dinyatakan sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Argo menerangkan, tujuh pengunjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengindahkan instruksi kepolisian untuk membubarkan diri.
Tujuh orang itu berprofesi sebagai sopir, karyawan, dan pengangguran.
Setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian. Sehingga, aparat membubarkan secara paksa, dan mengamankan 34 orang,
"Sesuai Pasal 216 dan 218 KUHP empat bulan dua minggu," ujar Argo.
Baca: Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, Fungsi Irjen agar Dipisah dari Pemda
Akibat kekisruhan di Gedung LBH, lima polisi mengalami luka-luka, sejumlah kendaraan rusak, dan 3 pos rusak akibat peristiwa penyerangan tersebut.
Sedangkan sejumlah kaca kantor YLBHI pecah, dan pagar kantor rusak lantaran didorong massa.
Massa diduga terpengaruh berita bohong atau hoax dari media sosial, bahwa seminar di YLBHI berkaitan dengan komunisme. 68 peserta kegiatan terkepung di dalam gedung oleh 2.000 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.