Terdakwa Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Pulomas, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Pulomas, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
Ketiga terdakwa adalah Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga.
Ketiganya hanya dapat tertunduk, saat jaksa penuntut umum menjelaskan beberapa hal terkait kasus mereka.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Gede Ariawan itu, langsung mempersilakan jaksa penuntut umum memulai pembacaan tuntutan.
"Dengan ini kami menyatakan bahwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang, telah terbukti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, masing masing dituntut pidana mati," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Sementara, Alfin Bernius Sinaga dituntut pidana seumur hidup. Ketiganya hanya bisa pasrah mendengar kabar buruk tersebut.
Melalui penasihat hukum, ketiga terdakwa tak terima dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Berkas pembelaan pun akan dibuat.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Gede Ariawan menerima permohonan pembelaan terdakwa. Gede meminta agar berkas pleidoi bisa dibacakan pada Selasa (26/9/2017) pekan depan.
Perampokan sadis tersebut terjadi pada 26 Desember 2016. Sebelas korban disekap di dalam kamar mandi dengan ukuran 1,5 x 1,5 meter, tanpa ventilasi.
Enam korban meninggal dunia, yakni Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista, Yanto, dan Tarso. Sedangkan lima korban yang selamat adalah Anet, Santi, Fitri, Emi, dan Windi.