Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal Seputar Pembunuhan Bos Bakmi Bakso: Dihina Usai Bersenggama, Istri Pelaku Ternyata Juga Mendua

Pasalnya motif pelaku melakukan perbuatan keji itu lantaran dihina sesaat setelah berhubungan badan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hal Seputar Pembunuhan Bos Bakmi Bakso: Dihina Usai Bersenggama, Istri Pelaku Ternyata Juga Mendua
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pelaku pembunuh wanita bos mie ayam yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, pada Sabtu (16/9/2017) lalu dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9). Polisi berhasil menangkap Joni Setiawan (36), pelaku pembunuh juragan bakso, Vera Yusika Suwarna dikawasan Tangerang dengan barang bukti satu sepeda motor, satu unit handphone, dua keping kartu ATM, dan satu bilah pisau dapur. Joni terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara 

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Vera yang merupakan bos Jonny di sebuah Depot Bakmie di Tangerang sampai membanding-bandingkan kemampuan pelaku di atas ranjang dengan para mantan korban.

Pelaku sakit hati dan tak bisa menahan emosinya hingga tega membunuh Vera. 

3. Korban ditusuk, diikat dengan pakaian dalam, dan disumpal dengan kemeja

Setelah terjadi cekcok panjang, pelaku lari ke dapur dan mengambil pisau.

Korban sempat ingin merebut pisau namun gagal.

Akhirnya pelaku menusuk leher korban sebanyak dua kali sampai jatuh ke kasur dan tewas.

Panik, pelaku mengikat tangan korban dengan celana dalam dan menyumpal mulutnya dengan kemeja.

BERITA REKOMENDASI

4. Istri pelaku juga berselingkuh

Pelaku lalu kabur dengan sepeda motor korban ke rumah mertua untuk menemui istrinya.

Bernasib malang, Jonny malah menemukan sang istri sedang bermesraan dengan laki-laki lain.

Ia naik pitam dan membacok istri dan selingkuhannya.

Beruntung keduanya hanya luka-luka saja pada kejadian itu.

Jonny akhirnya melarikan diri dari rumah mertua untuk mencari bantuan keluarganya.

5. Putuskan ke pesantren untuk taubat

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas