Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menguak Pola Kerja Lelang Perawan Situs Nikahsirri.com

"Setelah dapat username, dia bisa mengakses data mitra," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Menguak Pola Kerja Lelang Perawan Situs Nikahsirri.com
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Barang bukti lelang perawan di nikahsirri.com 

Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas