Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri.com

Pengakuan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com mengenai keuntungan Rp 5 juta dinilai tak masuk akal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri.com
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Barang bukti Nikahsirri.com 

Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini.

Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas