Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ana Sumarna Tewas Sia-sia Gara-gara Rebutan Cewek Pemandu Karaoke di Cafe Sabela

Korban tewas, Ana Sumarna (48), merupakan pengunjung tempat hiburan itu akibat dikeroyok oleh sejumlah orang dan ditikam menggunakan senjata tajam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ana Sumarna Tewas Sia-sia Gara-gara Rebutan Cewek Pemandu Karaoke di Cafe Sabela
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Tersangka pelaku pengeroyokan di Cafe Sabela, Kota Tangerang, Rabu (27/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Insiden berdarah terjadi di Cafe Sabela di Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (27/9/2017) dini hari lalu.

Peristiwa konyol tersebut menelan satu korban jiwa.

Korban tewas, Ana Sumarna (48), merupakan pengunjung tempat hiburan itu akibat dikeroyok oleh sejumlah orang dan ditikam menggunakan senjata tajam.

"Pemicunya gara-gara perebutan pemandu karoke di Cafe tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Dedy Supriyadi, kepada Warta Kota, Rabu (27/9/2017).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban bersitegang dengan para pelaku. Mereka meminta agar Sherly sang pemandu karoke menemani.

"Terjadi cek cok mulut, lalu sampai lempar-lemparan kursi," ucapnya.

Korban pun mulai tersudut. Lantaran jumlah pelaku yang terlalu banyak. "Para pelaku itu mengeroyok dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Dedy.

Berita Rekomendasi

Polisi lalu mencari para tersangka. Ada enam orang pelaku yang berhasil dibekuk.

"Kami mengamankan mereka di wilayah Kamal, Cengkareng," ungkap Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan saat dikonfirmasi Warta Kota.

Baca: Isi Bocoran Surat Sri Mulyani ke Kementerian ESDM tentang Kondisi Keuangan PLN

Baca: Luhut Beri Sinyal Reklamasi Pulau G Akan Dilanjutkan, Sanksi ke Pengembang Dicabut

Keenam tersangka yang ditangkap tersebut adalah A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25), dan SA (36). Mereka juga melakukan pengeroyokan dengan memukuli korban menggunakan botol minuman.

"Tersangka inisial A yang melakukan penusukan," imbuhnya.

Harry menyatakan para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara," paparnya.  

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas