Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Narkoba, Polisi Tangkap Anggota Dewan dari Demokrat di Sebuah Hotel Jakarta Pusat

Dia diduga mengkonsumi sabu di sebuah Hotel kawasan Jakarta Barat berbatasan dengan Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakai Narkoba, Polisi Tangkap Anggota Dewan dari Demokrat di Sebuah Hotel Jakarta Pusat
Warta Kota/Bintang Pradewo
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Hannny Hidayat, saat merilis penangkapan oknum anggota DPRD Sulut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - EYL (40), seorang Anggota DPRD Sulawesi Utara ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah Hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Politisi dari partai Demokrat itu diciduk lantatan kedapatan sedang memakai narkoba jenis sabu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Hannny Hidayat mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap oknum Anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial EYL (40).

Dia diduga mengkonsumi sabu di sebuah Hotel kawasan Jakarta Barat berbatasan dengan Jakarta Pusat.

"EYL kita tangkap berdasarkan informasi dari warga dan analisa data pada Rabu tanggal 27 September 2017. Di salah satu Hotel kawasan Gunung Sahari, berbatasan antara Jakarta Barat dan Pusat," ujar dia di Mapolres Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017).

Baca: Terjerat Narkoba, Indra J Piliang Resmi Mundur dari Golkar

BERITA TERKAIT

Baca: Bos Playboy Meninggal di Usia 91 Tahun, Inilah 5 Model Seksi yang Sukses Ia Taklukan

Saat ditanya pemasok barang haram ke oknum Anggota DPRD Sulut, Hanny mengatakan masih dikembangkan.

Pihaknya akan menelusuri berasal dari mana barang haram tersebut.

"Masih mendalami. Yang jelas kami akan kembangkan. Pelaku kita amankan saat sendiri," pungkasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan alat sabu seberat 0,4 gram, korek api serta alat hisap(bong).

Sedangkan oknum anggota dewan tersebut polisi menjerat dengan pasal 112 UU RI Tentang Penyalahgunaan Narkotika no 35 tahun 2009.(*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas