Pakai Narkoba, Polisi Tangkap Anggota Dewan dari Demokrat di Sebuah Hotel Jakarta Pusat
Dia diduga mengkonsumi sabu di sebuah Hotel kawasan Jakarta Barat berbatasan dengan Jakarta Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - EYL (40), seorang Anggota DPRD Sulawesi Utara ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah Hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Politisi dari partai Demokrat itu diciduk lantatan kedapatan sedang memakai narkoba jenis sabu.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Hannny Hidayat mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap oknum Anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial EYL (40).
Dia diduga mengkonsumi sabu di sebuah Hotel kawasan Jakarta Barat berbatasan dengan Jakarta Pusat.
"EYL kita tangkap berdasarkan informasi dari warga dan analisa data pada Rabu tanggal 27 September 2017. Di salah satu Hotel kawasan Gunung Sahari, berbatasan antara Jakarta Barat dan Pusat," ujar dia di Mapolres Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017).
Baca: Terjerat Narkoba, Indra J Piliang Resmi Mundur dari Golkar
Baca: Bos Playboy Meninggal di Usia 91 Tahun, Inilah 5 Model Seksi yang Sukses Ia Taklukan
Saat ditanya pemasok barang haram ke oknum Anggota DPRD Sulut, Hanny mengatakan masih dikembangkan.
Pihaknya akan menelusuri berasal dari mana barang haram tersebut.
"Masih mendalami. Yang jelas kami akan kembangkan. Pelaku kita amankan saat sendiri," pungkasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan alat sabu seberat 0,4 gram, korek api serta alat hisap(bong).
Sedangkan oknum anggota dewan tersebut polisi menjerat dengan pasal 112 UU RI Tentang Penyalahgunaan Narkotika no 35 tahun 2009.(*)