Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Ribu Personel Siaga, Peserta Aksi 299 Diminta tidak Membawa Senjata Tajam

Diperkirakan 17 ribu massa akan ikut dalam aksi yang akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat (29/9/2017) di depang Gedung MPR/DPR.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 20 Ribu Personel Siaga, Peserta Aksi 299 Diminta tidak Membawa Senjata Tajam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang terdiri dari berbagai Ormas melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam aksinya mereka menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diperkirakan 17 ribu massa akan ikut dalam aksi yang akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat (29/9/2017) di depang Gedung MPR/DPR.

Mereka yang akan ikut aksi 299 ini berasal dari beberapa wilayah di Pulau Jawa.

Hal ini diungkapkan oleh kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kemarin.

Ia memastikan, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima pihak kepolisian aksi 29 September 2017 atau 299 akan diikuti sekitar 17 ribu orang.

Pihak kepolisian telah menerima surat pemberitahuan aksi dari Presidium Alumni 212.

Isi surat mengenai aksi yang akan berlangsung di depan Gedung DPR/MPR untuk menolak Perpu Ormas menjadi Undang-Undang dan menolak kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Jadi massa disampaikan ada 15 ribu sampai 17 ribu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya kemarin.

Berita Rekomendasi

Baca: Sempat Jatuh di Kamar Mandi, Tangan Setya Novanto Dipasangi Stiker Fall Risk

Massa yang berunjuk rasa tak hanya berasal dari Jakarta. Peserta aksi juga datang dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Titik kumpul mereka di masjid sekitar Gedung DPR/MPR.

Sekitar 20 ribu personel kepolisian disiagakan. Brigade Mobil dari daerah dikirim ke Jakarta.

"Kita kawal, kita fasilitasi, agar bisa menyampaikan ke wakil rakyat ya," ujar Argo.

Pihak kepolisian mengimbau agar 17 ribu pengunjuk rasa tidak melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum.

Seperti tidak berunjuk rasa hingga lewat pukul 18.00 WIB, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak membawa senjata tajam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas