Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Aparat TNI-Polri Siaga di Komplek Parlemen Amankan Aksi 299

Ribuan aparat kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi 299 yang digelar di depan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ribuan Aparat TNI-Polri Siaga di Komplek Parlemen Amankan Aksi 299
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ribuan aparat kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi 299 yang digelar di depan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017) pagi. TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan aparat kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi 299 yang digelar di depan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017) pagi.

Tidak hanya itu, tameng dan kendaraan taktis juga disiagakan.

Pantauan Tribunnews.com, sejumlah Barracuda terparkir di Jalan Gerbang Pemuda hingga di pintu masuk Komplek Parlemen.

Sementara belasan sisanya masuk ke dalam di deket gerbang utama Kompleks Parlemen.

Selain itu, beberapa mobil ambulans, Disaster Victim Identication (DVI), dan posko kesehatan nampak di sekitar Kompleks Parlemen.

Baca: Oknum Polisi Tembak Warga hingga Tewas, Diringkus saat Sembunyi di Rumah Ibunya

BERITA REKOMENDASI

Selain aparat Kepolisian, tak sedikit pula aparat TNI yang disiagakan.

Aparat Amankan Aksi 299
Ribuan aparat kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi 299 yang digelar di depan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017) pagi. TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI

Mereka telah melakukan apel sejak pagi.

Adapun aksi 299 itu menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan menolak kebangkitan PKI.

Sejumlah Ormas dikabarkan mengikuti aksi 299 itu. Mereka pada umumnya merupakan alumni 212.

Baca: Sempat Jatuh di Kamar Mandi, Tangan Setya Novanto Dipasangi Stiker Fall Risk


Pihak kepolisian mengimbau agar 17 ribu pengunjuk rasa tidak melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, seperti tidak berunjuk rasa hingga lewat pukul 18.00 WIB, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak membawa senjata tajam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas