PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra Janji Tolak Perppu Ormas
Empat partai politik mendukung penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat partai politik mendukung penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Gerindra berencana menolak Perppu tersebut di sidang paripurna DPR RI.
"Saya termasuk yang menolak. Atas nama Gerindra, saya menolak Perppu ini," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Fadli Zon menegaskan, partainya sejak awal menolak Perppu tersebut karena dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat.
Menurut Fadli, UUD 1945 menyebutkan negara menjamin kebebasan berpendapat.
Baca: Meski Kecewa KPK Hormati Keputusan Hakim Cepi Menangkan Setya Novanto
Pernyataan sikap itu disampaikan di hadapan sekitar 10 ribu peserta aksi unjuk rasa di depan komplek Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, sejak Jumat (29/9/2017) pagi.
Pernyatan sikap tersebut merupakan hasil pertemuan perwakilan pengunjuk rasa aksi 299 yang dipimpin Ketua Presidium Aksi 212, Slamet Ma'arif dengan Wakil Ketua DPR RI, dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
"Kami sudah mendengar dari delegasi, dari ulama, habaib, dan kiai. Sudah mendengar tuntutan. Intinya ada dua, soal Perppu dan kedua tentang komunisme," tutur Fadli Zon.
Dia menjelaskan, Perppu tersebut bermasalah karena mereduksi demokrasi, bertentangan dengan undang-undang, dan membungkam suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah.
Padahal undang-undang menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.
Baca: Pesawat Khusus AS Osprey Mendarat Darurat di Bandara Ishigaki Okinawa Jepang
"Masalah Perppu akan dibahas di DPR dan akan dibahas pertengahan Oktober. Bapak ibu harus juga konsisten menunjukkan penolakan. Kalau Perppu diberlakukan akan ada subjektivitas," kata dia.
Mengenai paham komunisme, kata dia, ada aturan yang melarang ajaran komunisme. Apabila ada yang 'membangunkan' PKI maka bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu harus dilawan bersama.