Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra Janji Tolak Perppu Ormas

Empat partai politik mendukung penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra Janji Tolak Perppu Ormas
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Demo tolak Perppu Ormas 

"Jangan sampai PKI yang sudah berkhianat di Republik Indonesia bercokol kembali karena itu kami dukung sosialisasi menonton film G30SPKI. Jangan sampai pengkhianat bangsa hidup dan bangkit di Republik Indonesia," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto, mengatakan Perppu merupakan diskresi dari pemerintah yang pada saat diundangkan maka berlaku. Untuk menjadi undang-undang, Perppu itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Peserta Aksi 299
Peserta Aksi 299 (Wahyu Aji/Tribunnews.com)

"Tentunya, kami mempunyai waktu lumayan karena pada 28 Oktober ini, Perppu sudah ada persetujuan," kata Agus yang disambut teriakan "tolak" dari para massa aksi.

Setelah bertemu dengan perwakilan empat fraksi di DPR RI, pimpinan Presidium Aksi 212 akan menemui dua partai lagi, yaitu PPP dan PKB untuk memuluskan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ormas.

"PAN, Demokrat, PKS dan Gerindra sudah sepakat menolak Perppu Ormas ini. Kami tinggal bergerilya ke fraksi dan partai selain empat ini. Kami nanti akan silaturahmi ke PKB dan PPP yang ada lambang kabahnya," ujar Slamet.

Aksi 299 mengusung agenda menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas dan menolak kebangkitan PKI berlangsung hingga sore hari.

Baca: Mahfud MD: Putusan Hakim Mengikat Tapi KPK Masih Punya Peluang

Berita Rekomendasi

Peserta aksi dari berbagai ormas, termasuk mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi 'korban' Perppu tersebut.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, sempat naik ke mobil untuk melakukan orasi. Dalam orasinya, Ismail menyerukan penolakan terhadap Perppu Ormas dan kebangkitan PKI.

"Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan secara hukum untuk diterbitkan Perppu itu. Dinyatakan harus ada kepentingan memaksa. Kenyataannya tidak ada alasan memaksa itu," kata Ismail Yusanto.

Dia mempermasalahkan pembubaran HTI baru dilaksanakan selama 10 hari setelah Perppu diterbitkan. Argumentasi yang diberikan pemerintah sangat rapuh.

Salah satu alasan memaksa yang digunakan untuk membubarkan HTI adalah pertemuan yang dilakukan pada 2014.

Padahal, tidak ada teguran yang diberikan kepolisian saat itu. Polisi terkesan mendukung acara hingga selesai.

Sekelompok orang peserta aksi 299 di depan komplek gedung MPR/DPR RI bersama-sama mengangkat bendera raksasa, lalu, membawa mengelilingi kumpulan peserta aksi.

Mereka membawa dua bendera raksasa yang masing-masing berwarna putih dan hitam itu, mereka menyerukan kata khilafah berkali-kali.

"Khilafah, khilafah!" teriak mereka. (tribunnews/gle)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas