Pidanakan Bos Allianz, Ifranius Sengaja Ingin Beri Efek Jera
Ifranius melakukan hal ini untuk memberikan efek jera Allianz agar tidak terulang kasus yang serupa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Ifranius Algadri kepada pihak kepolisian, akhirnya membuat mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan manajer klaim di perusahaan yang sama, Yuliana Firman menjadi tersangka.
Ifranius jengkel setelah dirinya dipersulit dengan adanya aturan yang diminta pihak Allianz untuk mencairkan klaim asuransi.
Menurut kuasa hukumnya Alvin Lim, Ifranius melakukan hal ini untuk memberikan efek jera Allianz agar tidak terulang kasus yang serupa.
"Klien saya tidak mempedulikan masalah uang, namun ingin memberikan efek jera," ujar Alvin di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Alvin mengungkapkan bahwa pihak Allianz pernah menawarkan mediasi, namun menurutnya perusahaan tersebut masih menunjukan keangkuhannya.
"Allianz beberapa waktu lalu bahkan menunjukkan keangkuhannya dengan tidak meminta maaf dalam keterangan resmi yang mereka buat," kata Alvin.
Menurutnya kasus penolakan klaim asuransi tidak hanya terjadi sekali. Adanya kasus ini menjadi track record buruk bagi perusahaan asuransi dan menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat.
Seperti diketahui Allianz dilaporkan oleh yang pernah menjadi nasabah Allianz Ifranius Algadri.
Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabahnya dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah. Klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.
Baca: Kasus Allianz, YLKI Minta OJK Buat Standar Kontrak Asuransi
Ifranius Algadri mengatakan, dirinya dipersulit dengan adanya aturan yang diminta pihak Allianz.
"Pas pertama gabung, bilangnya proses klaimnya gampang pak, 14 hari kerja kita bayarkan. Tapi pada nyatanya klaim saya hingga hari ini tidak dibayarkan," ujar Ifranius.
Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.