Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Rencana Unjuk Rasa di Mapolda Metro Rabu Pekan Ini

Mahasiswa minta Kapolda Metro evaluasi Dirlantas karena kinerjanya belum maksimal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahasiswa Rencana Unjuk Rasa di Mapolda Metro Rabu Pekan Ini
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Pemerhati Transportasi ( SMPT )  akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Metro Jaya dan Mabes Polri, pada Rabu (4/10/2017).

Dalam aksi damai itu, massa meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz agar mengevaluasi kinerja Dirlantas Polda Metro Jaya  yang dinilai tidak mampu mengawasi bawahannya.

Ketua SMPT Hendy Ilmawan mengatakan, Dirlantas Polda Metro Jaya juga dinilai gagal dalam mengatasi kemacetan di Jakarta yang semakin parah belakangan ini.

"Kapolda harus mencari figur baru yang inovatif dalam menyelesaikan kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Serta figur yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan pungli," Hendy, Senin (2/10/2017).

Saat ini, dijelaskan Hendy dugaan pungutan liar (pungli) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih marak terjadi. Contohnya dalam proses perpanjangan STNK di Samsat.

"Oleh karena itu, Kapolda Metro Jaya harus membersihkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dari segala bentuk praktek dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," sambungnya.

Hendy melanjutkan, pihaknya mendapat laporan dari sejumlah warga yang terkena pungli. Salah satunya bernama Budi Prakoso yang terkena pungli.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga menyayangkan atas tindakan Intelkam Polda Metro Jaya yang menolak surat izin aksi unjuk rasa mahasiswa yang rencananya digelar pada hari ini.

"Surat pemberitahuan aksi kami ditolak oleh Intelkam Polda Metro Jaya bagian pelayanan administrasi (Yanmin). Sehingga kami terpaksa menunda aksi unjuk rasa sampai hari Rabu, 4 Oktober 2017," ungkapnya.

Kejadian penolakan tersebut, kata dia merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang No 8 Tahun 1998 tentang Penyampaian Aspirasi di Muka publik. Maka kami meminta Kapolda Metro Jaya menindak tegas bawahannya yang telah menciderai demokrasi," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas