Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Saracen Jasriadi Tak Mengalami Gangguan Kejiwaan

Tim dokter dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, menyatakan pimpinan Saracen, Jasriadi tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pimpinan Saracen Jasriadi Tak Mengalami Gangguan Kejiwaan
Repro/KompasTV
JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial, ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sejak 20 September lalu, tim dokter dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, menyatakan pimpinan Saracen, Jasriadi tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Terperiksa (Jasriadi) tidak didapatkan adanya gejala gangguan jiwa yang bermakna yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Irwan Anwar kepada wartawan.

Polisi memutuskan untuk memeriksa kondisi kejiwaan Jasriadi karena selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik.

Irwan mengungkapkan hasil pemeriksaan itu dikeluarkan oleh Dokter RS Polri sejak 28 September 2017 lalu.

Baca: Calon Praja IPDN Meninggal, Subuh Sempat Telepon Papa, Siangnya Dikabarkan Sudah Berpulang

"(Hasil kejiwaan), sejak Kamis kemarin," ujar Irwan.

BERITA REKOMENDASI

Jasriadi juga dinyatakan menyadari serta mampu memahami nilai dan risiko tindakannya.

"Hasil pemeriksaan psikometri MMI tidak terdapat gangguan jiwa yang bermakna," ucap Irwan.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH.

Terakhir polisi menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka ujaran kebencian.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas