Sopir Mobil Pembawa Ganja 252 Kg Akhirnya Dilepaskan Polisi
"Sebelumnya kami tangkap si Agus ini. Tapi ternyata setelah kami periksa dan sesuai dengan hasil penyelidikan, dia tidak terbukti bersalah."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) membebaskan, Agus Suwardi alias Anen pria yang membawa 252 kg ganja dalam mobil pick up-nya.
Ganja tersebut diamankan di mobil pick up, Suzuki Carry B 9450 ZAC warna hitam, saat melintas di dekat Lembaga Kedokteran Gigi (Ladokgi) RE Martadinata, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017) sekira pukul 21.36 lalu.
"Sebelumnya kami tangkap si Agus ini. Tapi ternyata setelah kami periksa dan sesuai dengan hasil penyelidikan, dia tidak terbukti bersalah," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan itu saat Konferensi Pers Pengungkapan Ganja Sebanyak 525 kg di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2017).
"Dia benar-benar tidak tahu yang dibawa adalah barang terlarang," tambahnya.
Dalam keterangannya, lanjut Argo, Agus memang setiap hari bekerja sebagai sopir pengantar barang di Pasar Tanah Tinggi, Tangerang.
Saat itu diminta untuk mengantar jeruk ke daerah Karawang.
"Dalam keterangannya dia tidak mengetahui bahwa di dalam jeruk yang dibawa menggunakan mobilnya, terdapat ganja. Karena ganja itu dimasukkan ke dalam keranjang yang berisi jeruk," kata Argo.
Pernyataan itu juga diperkuat oleh pengakuan dari AEL, pelaku yang mengirimkan ganja tersebut.
Saat ditangkap AEL mengatakan bahwa Anen tidak terlibat dalam pengiriman ganja itu.
Hal senada dikatakan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak.
Baca: Prabowo Bantah Instruksikan Kader Gerindra Mobilisasi Isu PKI
Dia mengatakan, saat itu Agus diminta mengantarkan oleh seorang pria yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.
"Agus mengaku diberi upah oleh orang tua tersebut sebesar Rp 700.000. Untuk mengantar jeruk ke daerah Karawang," kata Calvin.
Baca: Masih Ada Celah Hukum Seret Lagi Setya Novanto Jadi Tersangka
Namun, naas, saat melintas di dekat Lembaga Kedokteran Gigi (Ladokgi) RE Martadinata, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017) sekira pukul 21.36, polisi mengetahui menangkapnya.
Sementara itu, Anen mengakui keteledorannya. Ia pun berjanji akan berhati-hati.
"Saya kapok. Kalau terima orderan saya akan periksa lagi barangnya. Biar nggak seperti ini lagi, ternyata malah isinya barang terlarang," katanya.
Penulis: Mohamad Yusuf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.