Dari Sel Tahanan, Komplotan AG Manfaatkan Facebook untuk Menipu dan Raup Rp 80 Juta
"Modus mereka, salah satu pelaku, DD mencari korban via Facebook untuk melihat nama-nama keluarga korban," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap sebanyak enam pelaku penipuan dari akun Facebook.
Para pelaku tersebut berhasil meraup hingga Rp 80 juta dari hasil penipuan itu. Salah satu korbannya adalah IM (45) warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, tersangka tersebut berinisial AG (41), DD (42), RR (21), RB (21), LL (40), dan SG (37), melakukan aksinya justri di balik jeruji Lapas Klas I, Lowok Waru, Malang, Jawa Timur.
"Modus mereka, salah satu pelaku, DD mencari korban via Facebook untuk melihat nama-nama keluarga korban," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Lalu, di profil WhatsApp (WA) di ponselnya, DD menggantinya dengan foto korban yang diambil dari foto profil milik korban dari Facebook.
Kemudian, tersangka DD dan AG beraksi menghubungi korban melalui Whatsapp untuk melakukan penipuan atas nama korban.
Kedua tersangka secara bergantian mengetikkan pesan tertulis va Whatsapp ke korban dengan berpura-pura menawarkan barang murah.
"Seperti barang berupa hp atau berpura-pura meminjam uang dengan alasan ada keluarganya yang sakit," katanya.
Kemudian, korban diminta mentransfer ke rekening bank yang telah diberitahukan korban.
Baca: Jokowi Tuding Isu Daya Beli Menurun Diciptakan Lawan Politik untuk Jatuhkan Dirinya
Baca: Djarot Bilang Masuk ke Ancol Gratis Tanggal 14 Oktober 2017, Humas Ancol Bilang Masih Dikaji
Setelah korban transfer ke sejumlah rekening yang ditunjuk pelaku, kedua tersangka lalu menyuruh tersangka lainnya.
"Mereka meminta tersangka lain SG untuk mengambil uang atau dana diduga hasil kejahatan, yaitu LL, RB, RR, selaku pemegang rekening bank itu," katanya.
Setelah yang diterima dari ketiga tersangka selaku pemegang rekening, mala SG menyerahkan uangnya.
Yaitu kepada AG dan DD yang digunakannya untuk kehidupan sehari-hari di dalam lapas. "Totalnya ada Rp 80 juta yang berhasil mereka dapat. Mereka beraksi sudah empat bulan," katanya.
Penulis: Mohamad Yusuf