Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Perintahkan Anak Buahnya Segera Tuntaskan Kasus Jonru

"Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa ya mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Metro Perintahkan Anak Buahnya Segera Tuntaskan Kasus Jonru
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengatakan kasus Jonru Ginting tekait ujaran kebencian yang diunggahnya di media sosial sudah selesai dengan ditahannya pria yang selalu mengundang kontroversi melalui pernyataannya.

Ia menjelaskan penyidikan terhadap Jonru telah selesai dan pria tersebut kini telah ditahan.

"Jonru kan sudah selesai dalam proses (penyidikannya), sudah ditahan," ujar Idham saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Idham pun kemudian menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya agar mempercepat proses penyidikan tersebut.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," tegas Idham.

Baca: Geledah Rumah Jonru, Polisi Sita Buku 212

Hal tersebut sengaja dilakukan agar berkas penyidikan bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

BERITA REKOMENDASI

"Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa ya mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penyebaram ujaran kebencian Jonru Ginting telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 September 2017.

Jonru ditahan usai diperisa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Pria tersebut dilaporkan oleh Muanmas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2017.

Laporan tersebut pun diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.


Jonru dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam laporannya, Muannas menilai unggahan Jonru sangat berbahaya dan bisa memecah belah bangsa, jika tidak segera ditindak secara hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas