Pesta Gay Berkedok Tempat Spa dan Gym di Seberang Istana Jokowi, 51 Pria Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pesta gay dari TI Sauna yang berada di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryopranoto, Gambir.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu kota kembali digegerkan dengan dibongkarnya pesta seks pria sesama jenis atau gay.
Bulan Mei 2017 lalu, pesta gay dibongkar Polres Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading.
Kemarin malam, gantian Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pesta gay dari TI Sauna yang berada di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat.
Lokasi pesta gay ini berjarak sekitar 1 kilometer dari kawasan Istana, tempat Presiden Joko Widodo dan para pembantunya berkantor setiap hari.
Posisinya yakni seberang Kantor Sekretariat Negara (Setneg).
Dari pagar terluar Setneg, untuk menuju lokasi spa tersebut cukup berjalan kaki tak sampai 10 menit.
Dari hasil penggerebekan, diamankan 51 orang pelaku dan penyelenggara pesta gay. Saat diamankan, sebagian sedang melakukan hubungan sesama jenis.
Baca: Setya Novanto Disebut Jadi Ancaman bagi Golkar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan pesta gay ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tempat yang diduga menyediakan prostitusi sesama jenis (LGBT) di TI Sauna.
Berbekal informasi tersebut, Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung melakukan penggerebekan.
"Didapati hasil ditemukan prostitusi sesama jenis (LGBT), kemudian dilakukan penangkapan terhadap 7 orang selalu karyawan dan 51 orang sebagai pelaku LGBT," kata Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Para pelaku pesta seks dan pengelola TI Sauna, selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. 51 orang ini lantas didata dan diperiksa.
Dari 51 itu orang itu terdapat 7 warga negara asing (WNA). Yakni empat 4 orang asal China, 1 orang Singapura, 1 orang Thailand, dan 1 orang Malaysia.
Penyidik kemudian menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NS, TS, KN, dan HI.