Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay di Jakarta Pusat Menyalahi Aturan

Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Pastikan Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay di Jakarta Pusat Menyalahi Aturan
Humas Polres Jakarta Utara
Polres Jakarta Pusat menemukan 51 pengunjung laki-laki, ada 7 warga negara diantaranya 4 WNA China, 1 WNA Singapura, 1 WNA Malaysia, dan 1 WNA Thailand. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBO Asep Guntur menduga T1 Sauna yang baru-baru ini digerebek lantaran mengadakan pesta seks pria penyuka sesama jenis (gay) ternyata menyalahi aturan perizinan tempat.

"‎Kan nggak mungkin izinnya untuk prostitusi. Dia pasti (diduga) menyalahi izinnya itu. Jadi kita masih dalami semuanya, termasuk track record tempat itu," kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2017).

Asep menyatakan, hingga kini, belum ada tersangka baru pada kasus tersebut.

Baca: Spa Tempat Pesta Gay yang Digerebek Polisi di Jakarta Pusat Diduga Punya Banyak Anggota

Pihaknya juga tengah mendalami status hukum para pelaku pesta seks itu.

"Belum ada (tersangka baru). Sejauh ini belum ada informasi dari Reskrim, masih yang itu (enam orang tersangka). Itu didalami (status hukum pelaku gay)," ujar Asep.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/10/2017) malam lalu.

Berita Rekomendasi

Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sejenis.

Sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut.

Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.

Pengelola spa bersama karyawannya telah dija‎dikan tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K.

Sementara, satu orang lagi dengan inisial H masih buron.

Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas