Polisi Tangkap Lima Anggota Sindikat Pengedar 20 Kilogram Sabu
Lima tersangka yang ditangkap yakni Safrizal alias Rizal, Razali, Mulyadi Zen alias Mul, Muzakkir alias Zakir, dan Jajang Saepudin bin Enceng Suwardi
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap lima pelaku sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 20,4 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan, lima tersangka yang ditangkap yakni Safrizal alias Rizal, Razali, Mulyadi Zen alias Mul, Muzakkir alias Zakir, dan Jajang Saepudin bin Enceng Suwardi.
Baca: Berniat Nikmati Fasilitas Fitnes, Tahunya Malah Digoda Cowok di T1 Spa
Polisi lebih dulu menangkap Rizal di Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2017).
Dari tangan Rizal polisi mendapati 3,3 kilogram sabu.
Polisi melakukan pengembangan.
Rizal mengaku menyimpan barang haram di kediamannya, Jalan Alur Laut, Koja.
Baca: Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay Disegel, Ternyata Perizinannya Untuk Fitnes
Namun, saat digerebek polisi, sabu yang dicari sudah tidak ada di tempat.
"Pengakuan tersangka sisanya ada tujuh kilogram," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017).
Istri Rizal, yakni M, memberikan keterangan kalau Sabu milik suaminya sudah dibawa kabur Razali menuju Banjar, Jawa Barat.
Polisi pun mengejar Razali.
Baca: Senator Asal Jakarta Meyakini di Kota Besar Prostitusi Sesama Jenis Masih Ada