Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Lima Anggota Sindikat Pengedar 20 Kilogram Sabu

Lima tersangka yang ditangkap yakni Safrizal alias Rizal, Razali, Mulyadi Zen alias Mul, Muzakkir alias Zakir, dan Jajang Saepudin bin Enceng Suwardi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tangkap Lima Anggota Sindikat Pengedar 20 Kilogram Sabu
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Polisi menangkap lima pelaku sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 20,4 kilogram. 

Razali ditangkap di penginapan kawasan Pangandaran, Jawa Barat pada Jumat (6/10/2017).

Razali tak sendiri membawa kabur barang itu.

Polisi menangkap pula dua rekan Razali, yakni Mulyadi dan Muzakkir.

Ketiganya telah menyerahkan Sabu itu kepada Jajang, Kamis (5/10/2017).

Penyerahan Sabu dilakukan di SPBU Banjar.

Baca: Pemilik Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay di Harmoni Disebut Punya Hubungan Dengan Atlantis Gym

Jejak Jajang terendus, ia pun ditangkap di dalam mobil CRV, depan Hotel Hawai Pangandaran.

"Ternyata ada 17 kilogram narkotika jenis Sabu disembunyikan di mobil CRV," ujar Suwondo.

Berita Rekomendasi

Polisi mendapati Sabu yang dimiliki sindikat ini di dalam bungkus teh bermerek Tiongkok, yakni Guanyinwang.

Sabu disimpan di dalam dua tas ransel.

"Total Sabu seluruhnya 20,419 kilogram. 17 masih terbungkus plastik, sebagian terpecah, ada yang 50 gram,100 gram, dan 75 gram," ujar Suwondo.

Polisi menyita sejumlah telepon genggam, tiga mobil, dan sejumlah surat-surat perbankan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas