Polisi Tangkap Lima Anggota Sindikat Pengedar 20 Kilogram Sabu
Lima tersangka yang ditangkap yakni Safrizal alias Rizal, Razali, Mulyadi Zen alias Mul, Muzakkir alias Zakir, dan Jajang Saepudin bin Enceng Suwardi
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Razali ditangkap di penginapan kawasan Pangandaran, Jawa Barat pada Jumat (6/10/2017).
Razali tak sendiri membawa kabur barang itu.
Polisi menangkap pula dua rekan Razali, yakni Mulyadi dan Muzakkir.
Ketiganya telah menyerahkan Sabu itu kepada Jajang, Kamis (5/10/2017).
Penyerahan Sabu dilakukan di SPBU Banjar.
Baca: Pemilik Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay di Harmoni Disebut Punya Hubungan Dengan Atlantis Gym
Jejak Jajang terendus, ia pun ditangkap di dalam mobil CRV, depan Hotel Hawai Pangandaran.
"Ternyata ada 17 kilogram narkotika jenis Sabu disembunyikan di mobil CRV," ujar Suwondo.
Polisi mendapati Sabu yang dimiliki sindikat ini di dalam bungkus teh bermerek Tiongkok, yakni Guanyinwang.
Sabu disimpan di dalam dua tas ransel.
"Total Sabu seluruhnya 20,419 kilogram. 17 masih terbungkus plastik, sebagian terpecah, ada yang 50 gram,100 gram, dan 75 gram," ujar Suwondo.
Polisi menyita sejumlah telepon genggam, tiga mobil, dan sejumlah surat-surat perbankan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.