Satpol PP Segel T1 Spa yang Dipakai Pesta Kaum Homo dan Gay Pasca-Penggerebekan
"Izin yang diberikan pemda dki adalah tempat gym. Jadi kami hentikan sementara terkait kasus kejadian yang kemarin
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spa yang dipakai pesta seks kaum pria penyuka sesama jenis T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran ditemukan pelanggaran tekait izin tempat usaha.
Harry Apriyanto Kasiop Satpol PP DKI Jakarta mengatakan pada awalnya izin T1 terdaftar sebagai tempat fitnes.
Namun sejak kasus penangkapan 51 orang yang diduga penyuka sesama jenis (gay), pihaknya langsung melakukan tindakan.
"Izin yang diberikan pemda dki adalah tempat gym. Jadi kami hentikan sementara terkait kasus kejadian yang kemarin," ujar Herry di lokasi, Minggu (8/10/2017).
Ketidaksesuaian kegiatan usaha disebut oleh Herry melanggar Perda DKI Jakarta tentang Kepariwisataan nomor 6 Tahun 2015. Atas dasar hukum tersebut, T1 Spa ditutup hingga batas waktu yang belun bisa ditetapkan.
Baca: Geng Motor Kembali Resahkan Bekasi, Bacok Pemuda Sampai Tewas di Kranji
Baca: Ditegur karena Memacu Motor di Kawasan Pemukiman, Mat Ali Bacok Tetangganya Lalu Kabur
"Kami tutup sampai menunggu penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Kami lihat perkembangan lebih lanjut apakah ditutup sementara atau permanen nantinya," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam.
Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis. Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.
Pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K.
Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
Reporter: Rangga Baskoro