Di Spa Gay T1, Pengunjung Muda atau Punya Tato Dapat Diskonan
Pukul 14.15, mereka keluar gedung. Kelima orang tersangka kasus prostitusi kaum homoseks ini kembali digelandang ke mobil polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menemukan bukti kuat adanya praktik prostitusi terselubung kaum penyuka sesama jenis laki-laki (gay) yang sengaja difasilitasi oleh pengelola T1 Spa di Harmoni Plaza, Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat.
Hal itu diketahui setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di T1 Spa, Senin (9/10/2017).
Olah TKP berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit, dan berlangsung tertutup.
Baca: 4 Fakta Mayat Wanita Cantik di Pontianak, Bungkusan Aneh, Silet, Pisah Suami dan Kesaksian Pedagang
Polisi masuk ke dalam tempat prostitusi itu sekitar pukul 13.43 bersama dengan lima tersangka. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri memimpin olah TKP.
Pukul 14.15, mereka keluar gedung. Kelima orang tersangka kasus prostitusi kaum homoseks ini kembali digelandang ke mobil polisi.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, mereka terlihat berjalan menunduk dengan mengenakan penutup wajah.
Di belakang para tersangka terlihat sejumlah polisi membawa matras dan sejumlah helm dari lokasi tersebut.
Helm yang terlihat oleh Kompas.com berwarna merah, biru, dan hitam.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung tak memberi keterangan jelas terkait alasan polisi membawa sejumlah barang bukti baru tersebut.
"Ya, tahu sendirilah kasur (matras) buat apa," katanya.
Ketika ditanyakan mengenai sejumlah helm yang dibawa polisi, Marpaung hanya diam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono olah TKP tersebut dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
"Ya untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses pemberkasan nantinya," kata Argo.
Polisi telah metapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kolam dan bilik
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asufri menjelaskan bagaimana kondisi spa tempat berkumpul kaum gay tersebut.
Saat memasuki lantai 1, pengunjung akan disambut di meja kasir. Berdasarkan pengakuan dari sejumlah karyawan, biaya masuknya sebesar Rp 165.000.
Namun pengunjung juga akan ditanyai umurnya. Bagi gay yang masih muda, akan mendapat diskon. Demikian pula bagi gay yang tubuhnya memiliki tato, bakal dapat potongan harga.
"Bagi mereka yang di bawah umur 30 tahun, dapat diskon, bayarnya jadi Rp 100.000. Kalau (tubuhnya) bertato bayarnya jadi Rp 135.000," kata AKBP Asufri.
Setelah proses administrasi, pengunjung bisa masuk.
"Pengunjung akan diberi kunci menuju lantai 2. Di sana mereka akan bertemu dengan karyawan yang memberikan handuk dan kunci loker. Di dalam loker, ada air mineral, kondom dan pelicin," tutur Asufri.
Dijelaskan lebih lanjut, fasilitas disediakan di lantai 3. Di sana ada 21 bilik kamar yang bisa dipergunakan pasangan gay untuk melakukan hubungan intim.
Begitu pula kondisi di lantai 4 yang punya 10 bilik beserta kolam renang kecil.
"Lantai 4 ada kolam renang kecil untuk ukuran 2 sampai 4 orang. Di sana juga biasa dipakai oleh pengunjung untuk melakukan hubungan badan sesama jenis," ungkap Asufri.
Kolam renang yang lebih besar, yakni berukuran maksimal untuk 10 orang terletak di lantai teratas, yakni lantai 5.
Di sana, pengunjung bisa saling bercengkrama serta mengadakan pesta seks.
"Tetapi tempat ini tidak menyediakan pasangannya. Kalau pengunjung datang sendiri, biasanya mereka menunggu pria lain yang datang sendirian. Kemudian barulah mereka berhubungan badan. Itu berdasarkan kesepakatan mereka saja," ujar Asufri.
Mengenai rata-rata jumlah pengunjung setiap hari atau setiap minggunya, sambung Asufri, masih didalami pihak kepolisian.
Sementara itu banyak 51 orang pria pengunjung T1 Spa yang terjaring penangkapan pada Jumat (6/10) lalu, telah dipulangkan setelah dimintai keterangan.
"Total tersangka ada 5 orang. Namun 1 tersangka yang merupakan pemilik dan pemegang saham masuk ke dalam DPO," ujarnya.
Ngaku 3 bulan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, mereka mengaku tempat Spa tersebut belum setahun beroperasi. "Pengakuannya baru tiga bulan," ujar Suyudi saat dikonfirmasi, Senin (9/10).
Namun, berdasarkan situs travelgayasia.com, tempat Spa itu pernah mendapat penghargaan pada 2015 lalu.
Atas dasar itu, lanjut Suyudi, penyidik masih mendalami kebenaran keterangan dari para tersangka.... (m8/kps)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.