Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djarot Berharap Mal Pelayanan Publik Permudah Urusan Perizinan Warga  

Hal itu, ia katakan usai menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pembentukan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Djarot Berharap Mal Pelayanan Publik Permudah Urusan Perizinan Warga   
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat ditemui usai meninjau peletakkan bongkahan Tembok Berlin dan Patung Menembus Batas di RPTRA-RTH Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (26/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap masyarakat bisa merasakan manfaat Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu, ia katakan usai menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pembentukan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Ia sangat berharap warga ibukota nantinya tidak perlu kesana kemari saat hendak membutuhkan pelayanan dan perizinan, baik izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI.

Baca: Ini yang Dirasakan Anies Setelah Fitting Baju Dinas Gubernur DKI

"Diharapkan benar-benar warga yang minta pelayanan itu, bisa datang kesini tanpa mondar-mandir," ujar Djarot, saat ditemui usai peresmian Mal Pelayanan Publik, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Hal tersebut karena menurutnya, saat ini merupakan era pemerintah harus aktif mempermudah semua kebutuhan warganya, termasuk Pemprov DKI.

"Karena era nya pemerintah harusnya pro aktif untuk mempermudah urusan yang dihadapi publik," kata Djarot.

BERITA REKOMENDASI

Mantan Wali Kota Blitar itu pun kemudian menegaskan bahwa warga harus dimudahkan dalam memenuhi kebutuhannya.

Sebaliknya, Pemerintah lah yang harus aktif dan tanggap dalam memenuhi kebutuhan warganya.

"Pemerintah yang (seharusnya) repot, masyarakat yang kita mudahkan," tegas Djarot.

Baca: Sandiaga Pakai Sepatu Pantofel Putih: Wah, Silau Men

Perlu diketahui, Mal Pelayanan Publik merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


Tidak hanya dengan kementerian tersebut, Pemprov DKI juga melakukan kerjasama dengan unit pelayanan publik lainnya di ibukota.

Mulai sari tingkat pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga pihak swasta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas