Djarot Berharap Mal Pelayanan Publik Permudah Urusan Perizinan Warga
Hal itu, ia katakan usai menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pembentukan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat ditemui usai meninjau peletakkan bongkahan Tembok Berlin dan Patung Menembus Batas di RPTRA-RTH Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (26/9/2017).
Diharapkan, melalui Mal Pelayanan Publik ini, warga bisa dimudahkan dalam memenuhi kebutuhan mereka terkait perizinian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat serta Pemprov DKI.
Melalui mal itu, beragam perizinan tersebut bisa diurus hanya pada satu tempat.
Berikut unit yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik itu, meliputi:
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Berita Rekomendasi
- Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
- Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta
- Polda Metro Jaya
- Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
- Jasa Raharja
- BPJS Kesehatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.