Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan Kantor Kemendagri

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus penyerangan terhadap kantor Kemendagri, Rabu (12/10/2017) kemarin.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan Kantor Kemendagri
Kompas TV
Kemendagri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus penyerangan terhadap kantor Kemendagri, Rabu (12/10/2017) kemarin.

Dari 15 orang yang diamankan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"11 orang kita naikan statusnya jadi tersangka. Sesuai dengan peran dan saksi dari pada teman-temannya. 11 orang tersangka sudah ditetapkan. Yang empat termasuk ibu Wati Martha Kogoya (pimpinan massa), belum hanya sebagai saksi aja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

11 orang tersebut ditetapkan sebagai setekah berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian terbukti melakukan pengrusakan dan penganiayaan.

"Merusak pot, mobil, kaca dipecah, ada juga yang melakukan penganiayaan," tambah Argo.

Baca: Ini Kronologis Penyerangan Kemendagri Oleh Massa

Sementara empat orang lain yang ditahan, hanya berstatus sebagai saksi. Mereka terbukti, tidak melakukan perusakan.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada (perusakan), itu karena ibu Wati pun berusaha melerai," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jatim.

Para tersangka tersebut langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara
selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Serta Pasal 406, tentang pengrusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas