Polisi Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan Kantor Kemendagri
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus penyerangan terhadap kantor Kemendagri, Rabu (12/10/2017) kemarin.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus penyerangan terhadap kantor Kemendagri, Rabu (12/10/2017) kemarin.
Dari 15 orang yang diamankan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"11 orang kita naikan statusnya jadi tersangka. Sesuai dengan peran dan saksi dari pada teman-temannya. 11 orang tersangka sudah ditetapkan. Yang empat termasuk ibu Wati Martha Kogoya (pimpinan massa), belum hanya sebagai saksi aja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
11 orang tersebut ditetapkan sebagai setekah berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian terbukti melakukan pengrusakan dan penganiayaan.
"Merusak pot, mobil, kaca dipecah, ada juga yang melakukan penganiayaan," tambah Argo.
Baca: Ini Kronologis Penyerangan Kemendagri Oleh Massa
Sementara empat orang lain yang ditahan, hanya berstatus sebagai saksi. Mereka terbukti, tidak melakukan perusakan.
"Tidak ada (perusakan), itu karena ibu Wati pun berusaha melerai," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jatim.
Para tersangka tersebut langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara
selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Serta Pasal 406, tentang pengrusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.