Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu di Bekasi Saksikan Suaminya Sedang Tindih Anak Tiri di Kamar

Penangkapan RS dilakukan atas laporan ibu korban yang tak lain istri tersangka WT (41) ke polisi.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ibu di Bekasi Saksikan Suaminya Sedang Tindih Anak Tiri di Kamar
Warta Kota
Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi merilis kejahatan pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tergiur dengan kemolekan tubuhnya, seorang bapak di Bekasi Selatan tega  berbuat cabul terhadap anak tirinya itu.

Ironinya, aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak puluhan kali selama empat tahun.

Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka RS (47) diamankan penyidik tanpa perlawanan di rumahnya, di Jalan H. Umar Kampung Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (12/10/2017) malam.

Baca: Pamdal Balai Kota Ini Berharap Bisa Bertemu Ahok

Penangkapan RS dilakukan atas laporan ibu korban yang tak lain istri tersangka WT (41) ke polisi.

Kepada polisi, WT berkata bahwa anak perempuannya NS (16) yang kini bertatus sebagai siswa kelas 1 SMK disetubuhi sang suami.

"Saat ibu korban pulang ke rumah. Dia mendapati sang anak sedang disetubuhi oleh suaminya," kata Dedi pada Jumat (13/10/2017).

Berita Rekomendasi

Namun bukannya meminta maaf, RS malah berlari ke kamar mandi untuk menyudahi nafsu birahinya dengan tindakan tak pantas.

Tidak terima sang anak digagahi, WT melaporkan hal ini ke polisi.

"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Dedi.

Menurut Dedi, tersangka telah mencabuli anak tirinya sejak NS duduk di kelas 5 SD.

Namun saat itu, dia hanya meraba-raba tubuh korban saja.

 
Ketika korban naik kelas 6 SD, tersangka mulai menyutubuhi NS dengan mengimingi sebuah benda yang diinginkan korban.

"Tersangka memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi bejatnya," jelas Dedi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas