Polisi Tembak Mati Bandar Ganja 386 Kilogram di Ciputat
Polisi menembak mati bandar ganja 386 kilogram, Y alias Jali (35) karena melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menembak mati bandar ganja 386 kilogram, Y alias Jali (35) karena melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata api petugas.
Polisi menangkap Jali di Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/10/2017). Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik langsung melakukan pengembangan kasus.
Baca: Ini Pesan Prabowo kepada Sandiaga Uno Jelang Pelantikan
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander membawa Jali ke Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Untuk menunjuķkan jaringannya," ujar Argo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Jali melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata api petugas. Hingga, petugas melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan meninggal dunia. Jenazah Jali dibawa ke Rumah Sakit Polri.
"Tersangka berusaha melawan petugas dengan berusaha merebut senpi anggota. Kemudian dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y alias Jali meninggal dunia," ujar Argo.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua orang tersangka berinisial SR dan GS yang membawa 40 kilogram paket ganja di dalam mobil Toyota Calya berplat nomor B 1671 EOY di Tol Jakarta-Merak Kilometer 23 pada Jumat dini hari pekan lalu.
Polisi menangkap SR dan GS pada Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 03.00 WIB di Tol Jakarta-Merak Kilometer 23, Tangerang, Banten.
"Kita tanya dapat dari mana pelaku belum mau bicara," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Suwondo mengatakan, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan mengecek Closed Circuit Television (CCTV).
"Ternyata mobil tersebut, terlihat transaksi dengan satu unit truk tronton warna kuning," ujar Suwondo.
Tim pun langsung melakukan pengejaran terhadap satu truk tronton yang diduga bertransaksi ganja dengan SR dan GS tersebut.
Kemudian, melakukan penangkapan seorang sopir S alias Agam (45) di Tol Jakarta-Merak Kilometer 13, Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.00 WIB.
Suwondo mengatakan, saat dilihat dengan kasat mata, truk itu tak terlihat membawa ganja. Tapi, polisi tetap membawa truk itu ke lapangan Polda Metro Jaya. Saat dilakukan pembongkaran, ternyata ganja di simpan di lantai bak truk tronton tersebut.
"Kita bawa ke sini kita bongkar, baknya kita bongkar ternyata ada sekitar 315 bal di dalam, di bawah baknya itu," ujar Suwondo.
Atas perbuatannya itu, tiga tersangka yamg masih hidup terancam hukuman pidana mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.