Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anies Tolak Komentari Soal Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Kata Pribumi di Pidatonya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno, enggan menanggapi pelaporan sekelompok orang ke Bareskrim Polri.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Anies Tolak Komentari Soal Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Kata Pribumi di Pidatonya
Warta Kota/henry lopulalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan kepada pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Kegiatan pada hari pertama resmi menjadi gubenur tersebut merupakan bagian dari perkenalan dengan birokrat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno, enggan menanggapi pelaporan sekelompok orang ke Bareskrim Polri.

Pada Selasa (17/10/2017) malam, sekelompok orang dari Organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri.

Pelaporan dibuat karena Anies disinyalir telah menyinggung tentang pribumi dalam pidato setelah pelantikannya, pada Senin lalu.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Anies enggan berkomentar.

"No comment, no comment, no comment," singkat Anies, ditemui di SDN Cawang 07 Pagi, Rabu (18/10/2017).

Sementara itu, Sandiaga Uno hanya menggelengkan kepala bertanda enggan berkomentar mengenai pelaporan BMI tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca: Anies Baswedan Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Pengunaan Kata Pribumi

Organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) akhirnya melaporkan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017) malam.

Anies dilaporkan BMI terkait pidatonya usai pelantikan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota tadi malam yang mengandung kata-kata pribumi.

Laporan BMI dilayangkan ke Bareskrim setelah diarahkan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin mengenai kata pribumi dan non probumi. Kami dari Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Pahala Sirait kepada wartawan sebelum masuk ke Gedung Bareskrim.

Pahala menyebut ucapan Anies tersebut tidak seusai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Inpres ini untuk melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.

Selain Inpres tersebut, BMI melaporkan dengan dugaan pelanggaran pasar UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas